Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyambut baik rencana pemerintah menaikan tarif iuran peserta bantuan penerima iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kenaikan iuran tersebut diharapkan bisa mengatasi kesulitan arus kas (cash flow) yang dialami BPJS Kesehatan setiap tahunnya.
Salah satu penyebabnya antara lain besaran iuran dari peserta yang belum sesuai perhitungan aktuaria.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan iuran untuk peserta JKN-KIS segmen PBI saat ini masih Rp23.000. Sementara itu, tarif kenaikan iuran yang diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kata Iqbal, menjadi sebesar Rp36.000.
"Harapannya besaran kenaikan iuran peserta PBI bisa sesuai perhitungan aktuaria dan linier dengan kondisi terkini BPJS Kesehatan," ujar Iqbal ketika dihubungi, Jumat (26/4).
Baca juga: Kurang Tidur 16 Menit, Kinerja Menurun
Ia mengungkapkan kenaikan iuran itu bisa mengurangi selisih antara rata-rata biaya kesehatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan dan iuran peserta.
Selisih itu terus meningkat setiap tahun. Pada 2016 lalu, selisihnya minus Rp2.000 per jiwa. Lalu pada 2017, selisihnya naik menjadi Rp5.000, kemudian pada 2018, BPJS sebesar Rp8.000.
Di sisi lain, Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan mengapresiasi keputusan untuk segera menaikan tarif iuran sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan pelayanan JKN-KIS bisa berkesinambungan karena program tersebut dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.
Pemerintah mewacanakan kenaikan iuran peserta JKN-KIS segmen penerima bantuan iuran (PBI). Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat tingkat menteri di Istana Negara, beberapa waktu lalu, mengatakan kenaikan iuran nantinya akan mengacu pada hasil audit tahap ketiga yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetapi ia belum dapat memastikan besaran kenaikan dan waktu diberlakukan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved