Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PEMERINTAH mewacanakan kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen penerima bantuan iuran (PBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani, seusai rapat tingkat menteri di Istana Negara, beberapa waktu lalu, mengatakan kenaikan iuran nantinya akan mengacu pada hasil audit tahap ketiga yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tetapi, ia belum dapat memastikan besaran kenaikan dan waktu diberlakukan.
Rencana kenaikan iuran mendapat dukungan dari banyak pihak, salah satunya lembaga swadaya masyarakat.
Koordinator bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran akan efektif mengatasi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebab peserta dari segmen PBI yang dibayarkan pemerintah cukup banyak jumlahnya hampir 97 juta dari total 219.669.453 peserta.
Baca juga: 83 RS Mitra BPJS Kesehatan belum Terakreditasi
Tetapi, ia mengingatkan kenaikan iuran tanpa perbaikan kinerja dari direksi BPJS Kesehatan seperti menarik tunggakan iuran diikuti penegakan hukum, upaya peningkatan kepesertaan, dan pengendalian klaim dari rumah sakit.
"Harus didukung kinerja Direksi BPJS Kesehatan untuk menarik tunggakan iuran sebesar Rp3,3 triliun," ucap Timboel ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (25/4).
Kenaikan iuran tersebut, ujar Timboel, harus berkualitas dalam mendukung pembiayaan JKN-KIS.
Menurutnya, minimal kenaikan tarif iuran setiap peserta PBI per bulan sebesar Rp7000 sehingga menjadi Rp30.000 dari iuran yang sebelumnya hanya Rp 23.000.
Apabila kenaikan dihitung sejak Januari 2019, Timboel mengatakan potensi tambahan dana yang akan diterima BPJS Kesehatan sebesar Rp11,46 triliun.
Tambahan dana itu, terang Timboel, tidak jauh berbeda dengan dana bantuan dari pemerintah untuk BPJS Kesehatan pada 2018 sebesar Rp10,8 triliun.
"Ini akan secara signifikan mendukung pembiayaan JKN dan menurunkan angka defisit," ucapnya.
Kenaikan iuran diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres).No. 82/ 2018 juncto Perpres no.111/2013 tentang JKN yang menyatakan iuran JKN ditinjau paling lama 2 tahun.
Sementara itu, BPJS Kesehatan terus mengalami permasalahan keuangan atau defisit yang semakin besar setiap tahunnya.
Laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan menunjukkan defisit sebesar Rp3,8 triliun pada 2014, Rp5,9 triliun pada 2015, dan Rp9,7 triliun pada 2016, Rp9 triliun pada 2017, dan diperkirakan Rp16,5 triliun pada 2018. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved