Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
SEJUMLAH peraturan daerah yang membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai digugat pelaku usaha. Mereka menganggap perda tersebut merugikan, khususnya industri daur ulang.
Salah satu perda yang digugat ialah Peraturan Gubernur Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) telah melayangkan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Agung.
Pergub tersebut, antara lain dinilai bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk berusaha.
Perda lain yang ditentang ialah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik ke Makamah Agung. Uji materiil diajukan Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas). Perwali tersebut dianggap tidak mengacu pada UU Pengelolaan Sampah serta merugikan industri daur ulang, pelapak, serta pemulung.
“Mestinya pengelolaan sampah yang diperbaiki,” kata Sekjen Inaplas Fajar Budiyono saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Kamis (25/4).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun angkat bicara soal ini. Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar menegaskan, pemerintah pusat mendukung daerah dalam membatasi kantong plastik yang tujuan akhirnya mengurangi timbunan sampah.
“Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ada upaya pengurangan dan penanganan. Pengurangan (sampah) bisa dilakukan dengan pembatasan, guna ulang, dan daur ulang. Jadi, yang dilakukan pemda membatasi kantong plastik itu juga diatur dalam UU,” tegasnya.
Namun, aturan pembatasan kantong plastik sekali pakai yang diatur pemda harus sejalan dengan undang-undang terkait sebagai contoh.
Keseimbangan baru
Mengenai kekhawatiran berkurangnya suplai untuk industri daur ulang, KLHK menegaskan pengelolaan sampah plastik yang digencarkan pemerintah saat ini tengah mencari titik keseimbangan baru. Ia menegaskan pemerintah juga tidak ingin meredupkan industri.
“Kita juga mendorong ekonomi sirkular yang tumpuannya daur ulang dan itu akan diperkuat. Pemilahan sampah di hilir digencarkan terus melalui bank sampah, ada pula waste to energy. Kebijakan pemerintah tidak tunggal. Semua dilakukan simultan,” tukas Novrizal.
Dalam upaya mengurangi sampah plastik, KLHK dalam waktu dekat segera mengeluarkan peraturan mengenai peta jalan pengurangan produksi kemasan plastik oleh industri. Produsen penghasil kemasan plastik bakal diwajibkan mengurangi sedikitnya 30% produksi dalam jangka waktu 10 tahun. “Peraturan ini secepatnya akan dikeluarkan,” pungkasnya.
Dalam aturan itu, perusahaan akan diwajibkan mengambil kembali sampah kemasan plastik miliknya untuk didaur ulang.
Sementara itu, produsen plastik diminta untuk membuat desain ulang kemasan plastik menuju yang ramah lingkungan dan mudah terurai, misalnya menggunakan bahan nabati. (H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved