Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
BADAN Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dan Kementerian Pertanian melakukan pemeriksaan distribusi pangan di berbagai tempat di Indonesia.
Kegiatan bagian Operasi Opson VIII-2019 yang dikoordinasikan International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol itu berhasil menyita 826.929 buah produk pangan ilegal. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp61 miliar.
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/4), mengatakan barang-barang ilegal tersebut didapat dari hasil pemeriksaan serta penindakan bersama selama enam minggu terakhir (15 Februari-31 Maret 2019).
Sebagian besar barang sitaan tersebut ialah produk pangan kedaluwarsa yang dikemas ulang. Di antaranya makanan ringan (snack), biskuit, wafer, coklat, minuman teh dalam kemasan.
Ada pula bahan pangan olahan seperti mie spaghetti. Selain itu, dalam operasi tersebut disita juga 1.000 drum minuman beralkohol ilegal.
"Temuan operasi didominasi makanan atau bahan makanan yang sudah kedaluwarsa dikemas ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab. Setelah mengemas ulang produk, pelaku kemudian mengubah tanggal kedaluwarsa," ujar Penny menjelaskan modus peredaran pangan ilegal tersebut.
Baca juga: Badan POM: Hati-Hati Beli Obat Secara Daring
Deputi Bidang Penindakan BPOM Hendri Siswadi menambahkan sebagian besar temuan produk makanan ilegal karena telah melewati batas kedaluwarsa.
Sesuai aturan, produk kedaluwarsa harus dimusnahkan. Produsen melakukan kewajiban pemusnahan tersebut dengan menyerahkannya kepada pihak ketiga. Namun, oleh pihak ketiga, produk kedaluwarsa malah dijual ke penampung.
"Ada yang dikemas ulang menjadi kemasan kecil tanpa merek dan label, hanya kemasan plastik bening," kata Hendri.
Penny menambahkan kegiatan ilegal tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling paling banyak Rp4 miliar.
Tidak hanya itu, peredaran ilegal tersebut juga melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling paling banyak Rp2 miliar.
"Hasil temuan Operasi Opson ini akan kami tindak lanjuti secara pro-justitia untuk memastikan setiap pelanggaran kejahatan pangan di Indonesia ditindak sesuai aturan yang berlaku," ucap Penny. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved