Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Menuju Indonesia Bersih

Indriyani Astuti
21/2/2019 09:00
Menuju Indonesia Bersih
(MI/Nurul Hidayah)

PERSOALAN sampah bukan hanya menjadi persoalan Indonesia, melainkan juga menjadi kekhawatiran masyarakat global. Hal itu yang menjadi salah satu latar belakang Gerakan Revolusi Mental dicanangkan Presiden seperti tertuang dalam Instruksi Presiden No 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Revolusi Mental.

Gerakan Revolusi Mental terdiri atas lima gerakan, yaitu Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu.

Gerakan Indonesia Bersih merupakan gerakan yang melatarbelakangi persoalan sampah. Gerakan Indonesia Bersih memberi penekanan dan fokusnya tujuh hal. Pertama, peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas.

Kedua, peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat. Ketiga, pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi, termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik.

Keempat, penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi). Kelima, pemberian kemudahan bagi perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah. Keenam, mengutamakan peran serta masyarakat di dalam menunjang perilaku bersih dan sehat. Terakhir, peningkatan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang bertepatan pada 21 Februari 2019, dicanangkan Gerakan Indonesia Bersih dengan tema Indonesia Bersih, dan sub tema Kelola Sampah untuk Hidup Bersih, Sehat dan Bernilai.

HPSN yang diperingati setiap 21 Februari setiap tahunnya merupakan bentuk kontemplasi atas kegagalan negara pada saat itu (2005) dalam pengelolaan sampah, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yang sangat banyak.

Persoalan sampah pada saat ini bukan hanya menjadi persoalan domestik Indonesia, melainkan juga menjadi kekhawatiran dan ketakutan masyarakat global dan dunia internasional.

Angka statistik pengelolaan sampah di Indonesia menunjukkan kondisi perbaikan, antara lain peningkatan jumlah sampah terkelola dari 64,76% pada 2015, meningkat 71,5% pada 2018. Hal itu ditandai pula dengan peningkatan persentase angka pengurangan sampah dari 1,74% di 2015 menjadi 2,76% pada 2018. Selain itu, terjadi peningkatan presentase penanganan sampah dari 62,96% pada 2015, menjadi 68,83% pada 2018.

Bahkan, yang lebih menarik lagi, berkembangnya partisipasi publik dalam pengelolaan sampah yang ditunjukkan pada peningkatan angka jumlah bank sampah dari 2014 sebanyak 1.172 unit menjadi 7.488 unit pada 2018.

Secara struktural dan sistemis dalam menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Jaktranas tersebut merupakan momentum besar penataan sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Melalui kebijakan tersebut, ditetapkan target pengelolaan sampah 100% pada 2025, yakni dengan pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70%.

Angka pengurangan sampah 30% memberikan makna paradigma pengelolaan sampah memberikan titik tekan pada kebijakan up-stream (hulu), dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle).

Melalui Perpres 97/2017, kabupaten/kota dan provinsi diwajibkan menyusun dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah maksimal satu tahun sejak ditetapkannya Jakstranas. Namun, hingga Januari 2019, baru 308 kabupaten/kota dan 15 provinsi yang telah menyerahkan dokumen Jakstrada kepada KLHK.


Circular economy

Pemerintah Indonesia juga memiliki Rencana Aksi Penanganan Sampah Laut untuk mereduksi sampah plastik di laut 70% pada 2025. Upayaupaya tersebut melahirkan kebijakan pencegahan/pembatasan sampah serta kebijakan circular economy yang menjadi pendekatan baru yang terus didorong dengan percepatan yang tinggi. Dalam konteks itu, bank sampah sebagai salah satu pilar tumbuhnya circular economy harus terus didorong menjadi social  capital yang permanen dalam pranata sosial masyarakat Indonesia.

Kondisi tersebut akan optimal bila terjadi perubahan perilaku di masyarakat melalui gerakan masyarakat (movement), dalam konteks itu pemerintah juga mendorong terealisasinya tumbuh dengan cepat.

Disamping upaya peningkatan kapasitas pemerintah daerah terus dilakukan, pemerintah juga berupaya menetapkan berbagai kebijakan yang mendorong dan menstimulasi upaya daerah dalam pengelolaan sampah, di antaranya berupa skema DID (dana insentif daerah) ataupun mekanisme DAK (dana alokasi khusus) bagi pengelolaan sampah.

Langkah-langkah tersebut sudah mulai menunjukkan pengaruh terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah yang lebih baik. Hal itu ditunjukkan dengan upaya berbagai daerah yang mulai mengeluarkan kebijakankebijakan yang mendorong terjadinya pengurangan sampah di daerahnya, baik itu  pencegahan/pembatasan sampah maupun kebijakan circular economy (daur ulang sampah/sampah sebagai sumber daya).

Upaya-upaya tersebut juga secara simultan terus dilakukan dalam meningkatkan peran dan tanggung jawab dari produsen (extended produser responsibility) dalam pengurangan sampah.

Banyak produsen sudah menunjukkan upaya-upaya positif dalam upaya dalam bentuk program roadmap pengurangan sampah dari produk atau packaging produk mereka.

Statistik pengelolaan sampah yang menunjukkan perbaikan tersebut, masih dirasakan belum memadai dalam menghadapi persaingan dan kompetisi global.

Indonesia memerlukan upaya percepatan yang sangat tinggi dalam mendorong upaya-upaya pengurangan produksi maupun meningkatkan penanganan sampah. Samuel Huntington dalam sebuah risetnya membuktikan bahwa faktor kultur (budaya) suatu bangsa akan menentukan kemajuan peradaban suatu bangsa. Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah bersama dalam satu tujuan yang sama ke dalam Gerakan Indonesia Bersih. (S1-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya