Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BADAN Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta peran aktif pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota dalam merawat dan melindungi bahasa dae-rah di wilayah masing-masing. "Pelindungan bahasa daerah sudah sangat mendesak, mengingat setiap tahun ada sejumlah bahasa daerah yang terancam punah atau mengalami penurunan status. Untuk itu, para pemimpin daerah harus mengalokasikan program afirmasi (penguatan) pelindungan bahasa atau sastra daerah," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Prof Dadang Sunendar, di Jakarta, kemarin. Dadang mengatakan hal itu terkait dengan hasil rekomendasi Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 tentang gerakan literasi dan pelindungan bahasa daerah.
Menurut Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung itu, banyak cara untuk melindungi bahasa daerah. Misalnya, melalui peraturan daerah (perda) tentang pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa daerah di wilayah masing-masing, atau melalui penguatan muatan lokal (mulok) di sekolah. Menurut dia, Balai dan Kantor Bahasa Kemendikbud di setiap provinsi siap membantu pelaksanaan program tersebut. Terutama bagi wilayah yang memiliki banyak bahasa daerah, seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat ditanya program afirmasi seperti apa yang bisa dilakukan, menurut Dadang, semua wilayah seperti di Papua dapat menyelenggarakan mulok pelajaran bahasa daerah di sekolah-sekolah. Selain itu, mengingat pada umumnya satu wilayah di Papua terdiri atas berbagai suku yang sangat berbeda bahasanya, program afirmasi melalui jalur komunitas juga sangat disarankan.
"Jadi untuk masalah seperti ini mulok tidak bisa dipaksakan. Bagi wilayah ini kita sarankan program afirmasi melalui jalur komunitas. Nah, jalur komunitas ini yang masih terus dibahas," cetusnya. Ia menambahkan bahwa pembahasan jalur komunitas belum final di lingkungan Balai Bahasa Papua.
Bahasa punah
Soal kondisi bahasa daerah saat ini, menurut Dadang, Badan Bahasa mencatat sepanjang 2018 sebanyak 11 bahasa daerah yang ada di Indonesia dinyatakan telah punah. Selain itu, terdapat empat bahasa daerah yang dinyatakan kritis dan dua bahasa daerah mengalami kemunduran.
Bahasa yang punah tersebut berasal dari Maluku yaitu bahasa daerah Piru, Mokseja, Kajeli/Kayeli, Palumata, Ternateno, Hukumina, Hoti, Serua, dan Nila, juga bahasa Papua yaitu Mawes dan Tandia. Adapun bahasa daerah yang kritis yakni bahasa daerah Reta dari NTT, Saponi dari Papua, dan dari Maluku yaitu bahasa daerah Ibo dan Meher. Di samping itu, lanjut Dadang, ada 16 bahasa daerah yang stabil, tetapi terancam punah. Jumlah bahasa daerah yang masuk ka-tegori aman hanya 19 bahasa. "Setiap tahun ada sejumlah bahasa daerah yang mengalami penurunan status." (H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved