Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Akses Hutan makin Berkeadilan

Dhika Kusuma Winata
13/2/2019 10:15
Akses Hutan makin Berkeadilan
(MI / Mohamad Irfan)

Sejumlah kebijakan korektif pemerintah di bidang lingkungan hidup membuat akses hutan kini makin berkeadilan. Masyarakat makin terlibat dan merasakan manfaatnya.

Data pada 2014 menunjukkan bahwa kawasan hutan yang diberikan izin untuk swasta porsinya mencapai 98,5% dan masyarakat hanya 1,3%. Kini posisinya izin akses untuk masyarakat menjadi 13,4% dan swasta 86,3%.

"Kebijakan yang dikoreksi Presiden mengedepankan akses bagi masyarakat," ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, kemarin.

Kebijakan korektif tersebut, imbuhnya, diwujudkan melalui program perhutanan sosial yang kini sudah 2,5 juta hektare (ha) hutan diberikan akses legal kepada 592.438 kepala keluarga.

Perhutanan sosial, diberikan kepada masyarakat untuk pemerataan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip kelestarian hutan. Masyarakat bisa mengelola hutan menghasilkan beragam produk kayu, non-kayu, perkebunan, perikanan, ekowisata, dan jasa lingkungan lainnya.

"Masyarakat merasa aman karena diberi akses legal. Dalam jangka menengah 3-5 tahun akan terasa dampaknya secara ekonomi. Saat ini saja petani yang sudah mengelola hutan sosial skema hutan kemasyarakatan (HKm) memiliki pendapatan per bulan/kapita sebesar Rp720 ribu. Itu di atas garis kemiskinan yang Rp45 ribu per bulan/kapita," imbuhnya.

Untuk program reforma agraria, ada dua kementerian yang menjalankannya. KLHK mengurusi pelepasan kawasan hutan dan pemanfaatan lahan tidak produktif. Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjalankan reforma agraria dengan legalisasi tanah. "Ada 4,9 juta ha yang dicadangkan untuk reforma agraria," cetusnya.

Kebijakan korektif lainnya ialah implementasi moratorium hutan primer dan gambut. Siti menegaskan, tidak ada lagi pembukaan Iahan gambut baru (land clearing) serta moratorium izin baru untuk kepala sawit.

"Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan izin," imbuhnya.

Tindakan tegas lain di era Presiden Jokowi dilakukan lewat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, karhutla, mapun pembalakan ilegal. Baru di era Pemerintahan Jokowi inilah diberlakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif. Selama periode 2015-2018, sudah 541 sanksi administratif dilayangkan kepada perusahaan.

"Jadi untuk pertama kalinya ini dilakukan law enforcement dalam bentuk sanksi administratif. Kalau pelanggarannya keterlaluan terpaksa dibekukan bisnisnya, atau dicabut. Kalau masih bisa dibina, dibina."

Tak hanya sanksi administratif, kata Siti, pemerintah juga menggugat perdata kasus pelanggaran hukum lingkungan. Hingga saat ini tercatat 18 perusahaan digugat. Sepuluh kasus di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai ganti rugi Rp18,3 triliun.

Makin penting

Tak hanya di dalam negeri, peran Indonesia di kancah internasional juga semakin penting, khususnya dalam upaya dunia menangani perubahan iklim. Kepercayaan terhadap Indonesia meningkat seiring upaya penurunan emisi gas rumah kaca yang mulai membuahkan hasil. Hingga kini Indonesia mampu mengurangi emisi 24% dari target 29%.

"Apapun kondisinya komitmen yang 29% itu kita kuatkan," tambah Sekjen KLHK Bambang Hendroyono.

Penguatan itu dilakukan dengan membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Menurut Bambang, pembahasannya dengan Kementerian Keuangan tengah dalam pemfinalan. Dalam waktu dekat, Badan Layanan Umum (BLU) yang akan mengelola dana donor luar negeri itu bakal terbentuk. "Mungkin sekitar Maret nanti," ucapnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya