Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KETUA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik terkait temuan produk kosmetik ilegal dan palsu.
"Kosmetik dengan cara pembuatan yang tidak higienis serta fasilitas yang tidak sesuai good manufacturing practice (GMP) dan tidak tersertifikasi dari BPOM. Bisa jadi produk itu mengandung bahan-bahan berbahaya," ungkap Penny.
Hal itu disampaikan saat BPOM menggelar konferensi pers terkait temuan tempat produksi kosmetik ilegal dan palsu di bilangan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (25/1).
Dari temuan tersebut, BPOM mendapati empat lokasi yang dijadikan rumah produksi yang didalamnya terdapat 53 item dan 679.193 produk ilegal dan palsu serta tiga mesin yang digunakan untuk produksi.
"Kami temukan ada empat tempat, sepertinya satu rangkaian. Kita temukan produk-produk ilegal dan palsu," terang Penny.
Penemuan tempat produksi ilegal itu berawal dari aduan warga sekitar dan pemilik merek yang produknya dipalsukan. Berangkat dari informasi itu Deputi Bidang Penindakan dan intelejen BPOM melakukan pengawasan.
"Di lapangan kita temukan memang ada produk ilegal dan palsu. Mulai kita kembangkan informasi yang kita terima, dan pada tanggal 23 kemarin kita bisa mengidentifikasi tempat-tempatnya," ujar Deputi IV Bidang Penindakan BPOM Hendri Sawardi.
Baca juga: BPOM: Produsen Membungkus Kosmetik Palsu dengan Merek Terkenal
Modus pemalsuan dilakukan dengan mengemas sabun lokal hingga terlihat seperti produk impor. RDL dilakukan pengemasan sekunder pada kemasan, sementara pabrik pembuatnya ada di Filipina. Sabun wajah dicampur dengan bahan lain dan dikemas ulang.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 orang yang diduga bekerja pada DV, pemilik dari tempat produksi. Kepolisian juga telah memeriksa empat saksi untuk mendalami kegiatan ilegal tersebut.
Terkait produksi ilegal, DV dijerat dengan undang undang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar serta pemalsuan dengan jerat undang undang perlindungan konsumen no. 8 tahun 1999 ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Selain itu, BPOM menduga adanya kegiatan impor ilegal sehingga dinilai merugikan produk lokal dan masyarakat. Saat ini BPOM sedang melakukan pengawasan dan pendalaman pada 8 tempat yant diduga melakukan produksi ilegal dan pemalsuan kosmetik.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved