Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH telah mengeluarkan aturan mengenai urun biaya untuk jenis pelayanan tertentu bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo menuturkan pengenaan urun biaya akan dikenakan pada jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan.
"Jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi perilaku dan selera peserta," ujar Sundoyo di Jakarta, Selasa (22/1).
Ia mencontohkan jenis layanan yang dipengaruhi selera peserta misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik, dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik atas permintaan peserta.
Meski demikian, ia menegaskan aturan urun biaya belum belaku. Pasalnya, Menteri Kesehatan, hingga saat ini, belum menentukan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya.
Tim pengkaji, terang Sundoyo, nantinya akan mengusulkan perihal layanan yang bepotensi bisa dimanfaatkan melakukan penyimpangan.
Tim itu terdiri Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi, dan Kementerian Kesehatan.
"Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau organisasi profesi," kata Sundoyo.
Baca juga: Butuh Aturan untuk Jamin Keberlangsungan Ketersediaan Obat Program JKN
Urun biaya, imbuhnya, dimaksudkan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau moral hazard. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jamainaan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.
Terkait jenis pelayanan, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menuturkan para pihak terkait harus berembuk terlebih dahulu membahas jenis layanan yang akan dikenakan urun biaya.
Meskipun, terang Iqbal, BPJS Kesehatan telah membuat kajian bahwa ada layanan-layanan yang pemanfaatannya cenderung berlebihan di antaranya fisioterapi dan operasi caesar.
Iqbal mengatakan, hingga saat ini, pihaknya tidak berwenang memberitahukan jenis layanan yang akan dikenai urun biaya karena kriteria-kriteria akan dibahas terlebih dahulu. Kemudian, Kementerian Kesehatan yang nantinya memberitahukan ke publik mengenai hal itu.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 merupakan amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehtaan.
Secara umum, Peraturan Menteri tersebut mengatur dua hal yaitu urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi Peserta Bantuan Iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pengenaan urun biaya dan selisih biaya tersebut telah diatur dalam Undang-Undang 40 tahun 2004 tentang SJSN, yaitu Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (4), yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden. Jadi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang didalamnya mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya merupakan pelaksanaan dari UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Besaran urun biaya ditentukan sebesar Rp20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B dan Rp10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, serta klinik utama atau paling tinggi sebesar Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.
Sedangkan urun biaya untuk rawat inap terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan urun biaya sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap atau paling tinggi sebesar Rp30 juta. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved