Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemenkes Kaji Urun Biaya Layanan Medis

Indriyani Astuti
19/1/2019 06:15
Kemenkes Kaji Urun Biaya Layanan Medis
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

KEMENTERIAN Kesehatan masih mengkaji jenis-jenis layanan medis yang akan ditetapkan urun biaya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Donald Pardede mengatakan jenis layanan medis yang akan dikenai urun biaya ialah yang dianggap mempunyai potensi moral hazard atau sangat dipengaruhi selera dan perilaku peserta.

“Jenis-jenis layanannya akan dianalisis tim yang dibentuk Menteri Kesehatan dan ditetapkan jenis yang diusulkan,” ujar Donald, kemarin.

Telaah terkait dengan jenis-jenis pelayanan itu, imbuhnya, dilakukan tim yang dibentuk. Adapun usulannya masih dikaji untuk melihat apakah memenuhi klausul potensi moral hazard atau tidak.

Penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenai urun biaya, terangnya, berdasarkan usul dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan. Ia menjelaskan regulasi soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS bertujuan menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan urun biaya masih belum diberlakukan saat ini.

Iqbal mengatakan fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta.

Peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan.

Aturan besaran urun biaya itu berbeda antara rawat jalan dan rawat inap.

Berdasarkan Permenkes Nomor 51/2018, untuk rawat jalan, besaran urun biaya yang dikenakan ialah Rp20 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B.

Untuk rumah sakit kelas C dan D, urun biaya akan dikenakan sebesar Rp10 ribu untuk setiap kali peserta kunjungan rawat jalan.

“Untuk penyakit-penyakit kronis yang pelayanannya ada dalam daftar ketentuan, urun biaya akan dikenakan paling tinggi Rp350 ribu, maksimal 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan,” terang Iqbal.

Untuk rawat inap, besaran urun biaya yang dikenakan ialah 10% dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau maksimal Rp30 juta dari total pelayanan yang ditagihkan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim rumah sakit dikurangi besaran urun biaya ­tersebut.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan ketentuan mengenai urun biaya jangan sampai menyulitkan pasien di tengah  pelaksanaan program JKN yang belum baik. (Ind/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik