Jaga Profesionalitas, Empat Asosiasi Penyelenggara Haji-Umrah Khusus Deklarasi PATUH
Syarief Oebaidillah
23/12/2015 00:00
()
Dilandasi keprihatinan atas maraknya pencederaan dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus belakangan ini yang merugikan masyarakat serta merusak nama baik penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK, empat asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus yang diakui Kementerian Agama (Kemenag) bersepakat melakukan koordinasi dan kegiatan bersama dengan mendeklarasikan pembentukan Perhimpunan Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus (PATUH).
Ke- empat asosiasi tersebut yakni Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), dan Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
"Deklarasi PATUH bertujuan untuk mengembalikan nama baik PPIU-PIHK dan mewujudkan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus yang berkualitas, profesional, transparan dan akuntabel sehingga menyelamatkan masyarakat dan PPIU-PIHK dari kerugian material maupun immaterial," kata Sekjen PATUH Muharom Ahmad pada konperensi pers deklarasi PATUH di Kantor Sekretariat Bersama PATUH di Jakarta, hari ini.
Hadir dalam acara tersebut, Baluki Ahmad-Ketua Umum Himpuh, Joko Asmoro-Ketua Umum Amphuri, Hafidz Taftazani-Ketua Umum Asphurindo, dan Asrul Aziz Taba-Ketua Umum Kesthuri.
Menurut Muharom, guna mewujudkan tujuan tersebut, PATUH akan mendukung dan bekerja sama erat dengan seluruh stake holder dan pemerintah khususnya Kemenag, DPR, Kedubes Arab Saudi, Muassasah Penyelenggara Haji dan Umrah di Arab Saudi dan ormas Islam sebagai representasi ummat.
Ia memaparkan lima program utama PATUH dalam mewujudkan penyelenggaraan umrah dan haji khusus adalah pertama, mendukung dan bekerja sama dengan Pemerintah dan DPR menyempurnakan regulasi penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
Kedua, mendukung dan bekerja sama dengan Kemenag dan Kepolisian RI dan instansi penegak hukum lainnya untuk menegakkan undang-undang dan peraturan, melakukan aspek pengawasan dan melindungi kepentingan masyarakat dan PPIU-PIHK.
Ketiga, mendukung dan bekerja sama dengan Kemenag meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan instansi terkait seperti Kemenhub, Kemenkes, Kemenlu, Kemenkeu, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BKPM dalam pembinaan, pelayanan, dan pengawasan kepada PPIU-PIHK.
Ke empat, mendukung dan bekerjasama dengan Kemenag memberikan bantuan dalam membangun relasi PPIU-PIHK dengan muassasah penyelenggara umrah maupun muasasah penyelenggara haji di Arab Saudi.
Kelima, mendukung dan bekerjasama dengan Kemenag untuk meningkatkan kerja sama dengan media masa guna memperluas sosialisasi kepada masyarakat khususnya calon jamaah umrah dan calon jamaah haji agar memilih PPIU-PIHK yang memiliki izin dari Kemenag dan tergabung dalam empat asosiasi PPIU-PIHK serta waspada dan menghindar dari penawaran pendaftaran umrah dan haji khusus yang disertai iming-iming investasi dan/atau harga yang sangat murah.
Dalam menjalankan lima program utama tersebut, PATUH akan menggalang kerja sama dengan seluruh anggota asosiasi PPIU-PIHK yang keseluruhannya berjumlah 665 PPIU dan 265 PIHK.
Mengenai keorganisasian PATUH, dikatakan Muharom, terdiri dari Majelis Tinggi. Majelis Tinggi terdiri dari para ketua umum empat asosiasi yang diketuai s bergiliran dan bersifat kolektif kolegial. Untuk pertama kali PATUH diketuai Baluki Ahmad (Himpuh), dengan anggota Joko Asmoro (Amphuri), Hafidz Taftazani (Asphurindo), dan Asrul Aziz Taba (Kesthuri).
Untuk Majelis Umum, terdiri dari Ketua dan anggota Majelis Tinggi. Sekjen dan anggota Majelis Umum terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan dan 4 (empat asosiasi).(Q-1)