Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merilis inisial 23 Korporasi yang terkena sanksi administrasi sebagai imlikasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun ini.
Sanksi administrasi tersebut didominasi oleh sanksi pembekuan izin 16 perusahaan, lalu untuk paksaan Pemerintah pada 4 perusahaan, pencabutan izin lingkungan pada dua perusahaan, dan 1 pencabutan hak pengusahaan hutan.
"Ini sudah melalui tahapan kroscek dan klarifikasi yang kami lakukan terhadap ratusan kasus tahun ini," ucap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam Konferensi Pers yang diadakan di Kantor Kementerian Koordiantor bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, kemarin.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Siti, sanksi pararel dijatuhkan kepada korporasi tersebut. Baik itu gugatan pidana maupun perdata.
Untuk setiap lahan yang terbakar tersebut, akan diminta dikembalikan ke negara untuk dilakukan restorasi. "Itu sesuai dengan arahan Presiden," tambah Siti.
Smeentara itu, Kepala Polisi Republik Indonesia Jendral Badrodin Haiti dalam kesempatan yang sama menyatakan terdapat 301 kasus yang ditangani oleh Polri, baik Perorangan maupun Korporasi. Untuk korporasi asing, terdapat 3 kasus yang sedang ditangani Polri.
"Di Kalteng ada 1 perusahaan asing asal Tiongkok, inisialnya PT ASP," ucap Badrodin.