Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Budi Waseso, Ide Gila dari Sipir Buaya hingga Mesin ATM

Budi Ernanto
20/12/2015 00:00
 Budi Waseso, Ide Gila dari Sipir Buaya hingga Mesin ATM
(ANTARA FOTO/ Ferdi Hamzah)
Sembari tertawa terbahak-bahak, Budi Waseso menceritakan bagaimana Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly mengeluhkan kinerjanya. Menurutnya tiga pekan setelah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Yasona menghubungi Jokowi dan mengatakan Budi terlalu bersemangat menangani kasus narkoba.

Pasalnya, dalam periode tersebut, Budi telah menangkap 1.523 tersangka dan penjara akan penuh oleh narapidana kasus narkotika.

"Dari situ lah muncul ide narapidana kasus narkotika dijaga oleh buaya. Sebelumnya malah terpikir oleh saya para penjahat narkotika kelas teri dipenjara saja di pulau terluar. Presiden kala itu juga tertawa dengarnya," ujar polisi berpangkat Komjen itu di sela Gathering Jurnalis Trunojoyo di Sukabumi, Jawa Barat akhir pekan lalu.

Dari keluhan Yasona, Budi berpikir mau bagaimana pun penegakan hukum harus terus berjalan. Ia paham ada dampak dari semangatnya dalam menangani kasus narkotika. Karena itu, butuh gagasan yang di luar kebiasaan untuk bisa menjadi solusi dari peredaran narkotika yang semakin marak tiap tahunnya.

Baru-baru ini bahkan ia berencana untuk menemui Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya ialah untuk bisa menyampaikan ide barunya untuk bisa menekan permintaan akan narkotika. "Saya mau agar di mesin ATM, ketika orang mau tarik uang, ada imbauan agar itu jangan dipakai untuk beli narkotika. Jadi uangnya dimasukan kantong, bukan dikasih ke pengedar," jelas Budi.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu menambahkan, upaya lain untuk menekan jumlah pengguna ialah dengan merevisi UU 35/2009 tentang Narkotika, khususnya pasal yang membahas mengenai rehabilitasi bagi para penyalahguna. Ia menekankan penyalahguna tidak bisa lepas dari hukuman. Ia bahkan berharap DPR dapat menyetujui usulan revisi itu.

Wacana revisi UU Narkotika sebenarnya sudah diusulkan oleh Budi sejak awal ia mejabat sebagai Kepala BNN. Rencana menghapuskan pasal terkait rehabilitasi itu bertolak belakang dengan Komjen Anang Iskandar, Kepala BNN sebelum Budi. Saat kepemimpinan Anang, bahkan BNN mencanangkan Program Nasional Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahguna.

Bagi pria yang akrab disapa Buwas, itu rehabilitasi selain menghabiskan uang negara, juga tidak menjamin penyalahguna yang kini mencapai enam juta orang, lepas dari ketergantungan terhadap narkotika. Terlebih, proses rehabilitasi tidak disertai kurungan penjara. "Bandingkan dengan negara lain, penyalahguna diancam hukuman mati, tegas betul itu. Bisa dilihat di Singapura dan Malaysia," tandasnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya