Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
TARGET penerapan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC) pada tahun ini terus diupayakan. Per 1 Januari 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat 215,7 juta penduduk telah terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Itu baru 81% dari target minimal 95% kepesertaan dari total penduduk sekitar 263 juta orang," kata juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Jumat (4/1).
Dia optimistis tahun ini penerapan UHC bisa tercapai. Sebab, penerbitan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 yang ditetapkan pada September lalu menjadi dorongan untuk peningkatan kepesertaan. Antara lain dengan diaturnya kewajiban pemerintah daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) untuk mengintegrasikannya ke dalam JKN.
Menurut catatan BPJS Kesehatan, sebanyak 14 pemda belum mengintegrasikan Jamkesda ke dalam JKN.
"Kepesertaan dari Jamkesda itu nantinya pada peserta penerima bantuan iuran (PBI). Di sana banyak pemda belum maksimal mendaftarkan masyarakatnya," ujar Iqbal. Namun, ia tidak merinci jumlah potensi kepesertaan tersebut.
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkirakan target kepesertaan 95% akan sulit tercapai. Pasalnya, belum seluruh peserta baik peserta penerima upah (PPU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) terdaftar.
"Berkaitan dengan itu, melalui Perpres No 82 Tahun 2018 pegawai pemerintah non-PNS telah diakomodasi golongan tersebut masuk dalam kategori PPU yang dibayarkan pemerintah. Kemudian aparat dan perangkat desa juga masuk di dalam PPU," kata Iqbal menanggapi prediksi DJSN.
Hambatan lain yang disoroti DJSN ialah sebagian penduduk tidak bisa mendaftarkan diri ialah tidak mempunyai nomor induk kependudukan (NIK). Dari data DJSN, jumlah penduduk tanpa NIK ada 14,8 juta orang di segmen penerima bantuan iuran (PBI), 1,1 juta orang di segmen PPU, dan 61.611 di segmen PBPU.
"Kita telah berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai persoalan NIK. Datanya sudah diberikan dan itu nantinya tinggal diarahkan kepada pemda untuk mendaftarkanya," ujar Iqbal.
Ia mengakui peningkatan kepesertaan segmen PBPU masih belum optimal. Padahal, sesuai Perpres No 82 Tahun 2018, pendaftaran segmen PPU dan PBPU diwajibkan paling lambat 1 Januari 2019. Pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat segmen tersebut.
"Untuk dikenai sanksi publik seperti sanksi administratif belum dilakukan karena sekarang yang dilakukan persuasif untuk memudahkan masyarakat mau mendaftar," imbuhnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved