Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Kena PHK, Pegawai Dijamin BPJS hingga 6 Bulan

(Ind/H-2)
21/12/2018 05:40
Kena PHK, Pegawai Dijamin BPJS hingga 6 Bulan
(antara)

SESUAI dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, peserta JKN dari segmen pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan setelah PHK tanpa membayar iuran.

Manfaat itu berupa pelayanan di ruang perawatan kelas III. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, syaratnya harus memenuhi empat kriteria. Yaitu, PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan perusahaan yang dibuktikan dengan akta notaris, PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, atau PHK karena pekerja sakit berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

"Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," terang Iqbal, kemarin.

Namun, apabila pekerja yang mengalami PHK tersebut telah mendapat pekerjaan kembali, ia wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu, ia dapat mengusulkan pada pemerintah daerah agar menjadi peserta JKN segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya