Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
Sampah bukanlah satu-satunya masalah bagi lingkungan. Akan tetapi, melihat dampak yang ditimbulkan dapat berakibat fatal, tidak mengherankan semua pihak menaruh perhatian besar terhadap isu penanganan sampah. Utamanya, dampak sampah plastik yang masih sangat mengkhawatirkan.
Data United Nation Environment Programme (UNEP) memprediksi pada 2050 diperkirakan 99% burung-burung laut mengandung sampah plastik dan akan menyebabkan kepunahan terhadap 600 spesies laut. Kondisi perairan laut Indonesia pun tidak kalah memprihatinkan.
Pada 1995, komposisi sampah plastik di Indonesia baru 9%. Angka ini merangkak naik menjadi 11% pada 2005 dan terus menanjak sampai 16% pada 2015. Ironisnya, pada 2025, diprediksi komposisi sampah plastik melebihi 25%.
Persoalan sampah saat ini sejatinya bukan hanya urusan Indonesia, tetapi hal ini sudah menjadi kepedulian dan ketakutan masyarakat dunia internasional. Sampah plastik yang masuk ke perairan laut (marine plastic litter dan microplastic) sewaktu-waktu dapat mengancam kerusakan dan kepunahan ekosistem. Bahkan, berdampak langsung terhadap kesehatan manusia (human health).
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan sampah. Tapi, terdapat salah satu kendala hingga kini yaitu kondisi tempat pembuangan akhir (TPA ) serta sarana prasarana pengelolaan sampah yang belum memadai.
Sekadar informasi, kondisi TPA yang bukan open dumping berkisar 50% pada 2015. Tahun berikutnya justru semakin buruk ditunjukkan dengan kenaikan persentase menjadi 55%. Meskipun demikian, pada 2017, angka tersebut sempat mengalami penurunan sedikit yakni menjadi 53%.
Rata-rata pelayanan secara nasional juga baru mencapai 67%. Sisanya 33% merupakan sampah yang dilepas ke lingkungan atau masuk perairan.
Kebijakan pemerintah
Sebagai tindak lanjut dalam upaya mengatasi sampah persoalan sampah secara struktural dan sistemik, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas). Aturan ini merupakan momentum besar penataan sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Target pemerintah untuk pengelolaan sampah 100% pada 2025 terdiri dari pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70%.
Rosa memaparkan lebih jauh bahwa kondisi itu merupakan paradigma besar dalam pengelolaan sampah selama ini. Angka pengurangan sampah 30% memberikan makna bahwa paradigma pengelolaan sampah memberikan titik tekan pada kebijakan up stream (hulu) dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle).
Dalam konteks itu, pemerintah terus menggenjot upaya percepatan untuk melahirkan kebijakan pencegahan atau pembatasan sampah serta kebijakan circular economy. Salah satunya ialah bank sampah sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi.
Keberadaan bank sampah harus terus didorong menjadi modal yang permanen dalam pranata sosial masyarakat Indonesia. Walaupun demikian, hal itu perlu didukung oleh gerakan masyarakat yang mengarah pada perubahan perilaku untuk mengurangi sampah.
Pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK, terus mendorong agar upaya-upaya yang telah dilakukan itu berjalan optimal. Harapannya, persoalan sampah plastik perlahan lebih mudah diatasi secara bersama-sama.
Pemerintah daerah
Pemerintah pusat juga terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kapasitasnya dalam hal pengelolaan sampah. Di antaranya, penetapan berbagai kebijakan yang dapat menstimulus upaya yang dilakukan pemda.
“Instrumen kebijakan itu dapat berupa skema dana insentif daerah (DID) ataupun mekanisme dana alokasi khusus (DAK) bagi pengelolaan sampah,” ujar Rosa. Langkahlangkah tersebut kini sudah menunjukkan tren yang baik. Indikatornya, berbagai daerah mulai mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mendorong pengurangan sampah di daerah, baik dari segi pencegahan, pembatasan sampah, maupun perputaran ekonomi dari bank sampah.
Upaya lain yang dilakukan KLHK yaitu mendorong tanggung jawab dari produsen (extended produser responsibility) dalam pengurangan sampah. Alhasil, banyak produsen kini menunjukkan kerja positif dalam bentuk program road map pengurangan sampah dari produk atau packaging produk mereka. (S4-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved