Sekarang Bayar Premi tidak Perlu ke Kantor BPJS Kesehatan

Cornelius Eko Susanto
02/10/2015 00:00
Sekarang Bayar Premi tidak Perlu ke Kantor BPJS Kesehatan
(ANTARA/SEPTIANDA PERDANA)
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi merilis sistem layanan pembayaran iur premi rutin melalui jasa pembayaran dari jaringan nonperbankan. Dengan demikian peserta bisa melakukan pembayaran ke jaringan minimarket atau agen perorangan.

“Sistem ini memudahkan orang untuk membayar iur premi bulanannya,” sebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, pada acara peresmian sistem tersebut, di Jakarta, kemarin.

Lewat sistem pembayaran yang dikenal dengan nama payment point online bank (PPOB) ini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau bank mitra untuk membayar iur premi bulanannya. Sebelum meluncurkan PPOB nonperbankan, sistem PPOB ini telah dilakukan dengan empat bank mitra, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN, sejak 6 Agustus 2015.

Berkenaan dengan PPOB nonperbankan ini, Fachmi menjelaskan, sistem ini dibagi ke dalam dua jenis, yaitu pembayaran lewat outlet tradisional dan modern chanel.

Lewat outlet tradisional, peserta bisa membayar iur preminya melalui agen perorangan, sebagaimana lazimnya membayar listrik atau rumah. Saat ini terdapat 2.489 outlet tradisional yang tersebar di 13 wilayah Divisi Regional BPJS Kesehatan.

Sedangkan lewat modern channel, peserta bisa melakukan pembayaran lewat minimarket Indomaret di seluruh Indonesia. Saat ini terdapat 11.400 outlet Indomaret yang siap melayani pembayaran peserta.

Untuk membayar, peserta cukup menunjukan nomor virtual account (VA) ke kasir. Bila sudah dibayar, peserta akan mendapatkan struk kwitansi bukti pembayaran iur premi.

Lebih jauh Fachmi menjelaskan tujuan dikeluarkannya PPOB perbankan dan nonperbankan selain untuk memerluas akses pembayaran, juga mengurangi ongkos transportasi peserta dari rumah menuju ke kantor BPJS kesehatan atau mitra perbankan.

“Kita sudah hitung rata-rata ongkos transportasi dari rumah ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau bank mitra mencapai sekitar Rp10 ribuan,” terang Fachmi.

Selanjutnya ditambahkan, target dari sistem PPOB adalah peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Saat ini dari total 153 juta peserta BPJS Kesehatan, sekitar 13 juta peserta diantaranya adalah dari kelompok PBPU.

Ada tambahan biaya
Pada kesempatan serupa, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Riduan mengatakan pembayaran PPOB lewat jalur nonperbankan akan dikenakan biaya surcharge sebanyak Rp2.500 per kartu.

Dia mengakui, untuk peserta mandiri jumlah ini agak mahal. Pasalnya, pembayaran iur premi mandiri dihitung satu kartu per orang. Artinya, jika dalam satu keuarga memiliki tiga orang anak, peserta itu harus membayar biaya surcharge sekitar Rp12.500.

Untuk itu, lanjut Riduan, ke depan, bagi peserta mandiri akan diberikan cukup satu VA saja, atau sama dengan yang telah diterapkan pada Peserta Penerima Upah (PPU) yang merupakan karyawan atau pegawai.

Berkenaan dengan PPOB perbankan, Riduan menambahkan saat ini total terdapat 15.374 kantor bank dan 53.763 ATM milik empat bank mitra BPJS Kesehatan.

“Dari jalur PPOB perbankan transaksi per hari mencapai 9 ribuan peserta dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar. Artinya masyarakat cukup antusias,” ujar Riduan. (Q-1).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya