Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata menyatakan sebanyak Rp80 triliun akan dianggarkan untuk Dana Tunjangan Profesi Guru tahun depan. Itu berarti ada kenaikan Rp3 Triliun dibandingkan tahun ini.
Kenaikan tersebut telah diperhitungkan dengan mempertimbangkan kenaikan gaji guru yang diperkirakan mencapai 5%-7%, kenaikan pangkat dan golongan guru, serta bertambahnya pemegang sertifikasi profesi guru tahun depan. "Tahun ini saja ada 166.000 guru yang akan disertifikasi," terang Pranata saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/9).
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp73 Triliun akan disalurkan melalui transfer daerah, sementara sisanya sebanyak Rp7 Triliun akan disalurkan di pusat. Mekanisme transfer akan melibatkan tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Oleh karena itu, secara khusus Pranata meminta agar guru tidak gragas saat tunjangan tersebut sampai di rekening masing-masing. Pasalnya, ada beberapa kejadian di mana guru menghabiskan saldo untuk transfer dana tunjangan profesi. "Akibatnya, ada beberapa guru yang tidak dapat dana profesi karena akun mereka mati," ucap Pranata.
Hal tersebut, lanjut Pranata, akan membuat proses transfer ulang akan memakan waktu yang lama. Karena dana yang gagal ditransfer akan masuk kembali ke kas Negara.
"Oleh karena itu bagi guru yang merasa belum mendapatkan dana tunjangan profesi, untuk melapor ke dinas maupun ke kami di pusat untuk diproses lebih lanjut," ucap Pranata.
Lebih jauh, dengan menaikan Tunjangan Sertifikasi guru, Kemendikbud sekaligus menampik isu yang menyatakan ada penghapusan dana tunjangan tersebut. Menurut Pranata, hal tersebut dilakukan untuk mematuhi Undang-undang 14 Tahun 2005 pasal 15. "Kami lakukan semua ini karena undang-undang, tidak benar ada penghapusan," tambah Pranata.
Selain itu, untuk memacu guru menjadi lebih produktif dan teladan, Kemendikbud meminta secara khusus kepada 3 bank BUMN yang dipercayakan menyalurkan dana tunjangan Profesi guru tersebut untuk menghadirkan intensif non-tunai sebagai apresiasi kepada guru. "Mungkin bentuknya adalah kartu yang bisa mendapat benefit layanan seperti potongan harga kalau naik KRL dan sebagainya," pungkas Pranata. (Q-1)