Kebakaran Hutan, Pemerintah Diminta tidak Tolak Bantuan Asing

Richaldo Y Hariandja
01/10/2015 00:00
 Kebakaran Hutan, Pemerintah Diminta tidak Tolak Bantuan Asing
(Dok.MI)
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyarankan agar Pemerintah tidak menolak bantuan negara tetangga untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang sedang dilakukan. Menurutnya, hal tersebut termasuk dalam kerjasama bilateral antara Indonesia dan negara yang hendak membantu.

"Tidak perlu ditolak selama itu adalah niatan yang baik dan membantu secara serius," terang Herman saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (30/9).

Meskipun demikian, Herman menyatakan permasalah yang terjadi di Indonesia tentunya berbeda dengan yang dialami oleh negara tetangga. Pasalnya, kondisi Hutan yang mengalami kebakaran sangat luas dan tingkat kesulitan untuk menjangkaunya sangat tinggi.

Sehingga, belum tentu negara luar akan memiliki teknologi yang lebih baik. "Persoalan kebakaran kita yang sebenarnya terjadi adalah karena kondisi saat ini diperparah dengan el nino dan kemarau yang panjang," tambahnya.

Oleh karena itu, secara khusus Herman meminta agar Pemerintah lebih mengetatkan lagi upaya pemadaman secara ekstra dan meningkatkan koordinasi antar sektor dengan Pemerintah daerah. Herman percaya Pemerintah dengan upaya yang telah dan akan dilakukan masih dapat menyelesaikan permasalahan Karhutla. "Saya yakin Pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini," tambah Herman.

Sementara itu, Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kurniawan Sabar juga meminta Pemerintah tidak menolak mentah-mentah tawaran bantuan Negara tetangga. Menurutnya hal tersebut merupakan satu bentuk solidaritas yang diberikan oleh Negara lain.

Apa lagi, lanjut Kurniawan, Indonesia sendiri sudah menandatangai Agreement Transboundary Haze Pollution antara negara ASEAN. "Dalam perjanjian tersebut negara lain yang terkena efek asap kebakaran, bisa menawarkan bantuan," terang Kurniawan.

Meskipun demikian, Pemerintah diminta jangan menjadi pihak yang meminta bantuan. Pasalnya, menurut Kurniawan, Kemampuan dan Peran Pemerintah dalam melindungi warga Negara sedang diuji lewat Karhutla ini.

"Jangan sampai kita yang minta bantuan, karena Pemerintah akan dinilai tidak sanggup," tambah Kurniawan.

Oleh karena itu, menurut Kurniawan, Walhi meminta Pemerintah untuk lebih kuat lagi dalam penanganan yang selama ini dinilai belum maksimal. Salah satu caranya adalah masuk ke dalam aspek penegakan hukum yang selama ini menjadi persoalan Karhutla.

Dalam Perjanjian Transboundary juga dikatakan Negara Lain bisa membantu dalam melakukan penegakan hukum. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan Keinginan Singapura untuk membantu dan memanggil Perusahaan yang berasal dari Negaranya untuk diproses secara hukum harus melalui prossedur.

"Tidak bisa negara lain datang dan melakukan seenaknya, ada prosedur yang harus dipatuhi," ucap Siti.

Selain itu, Siti juga mengungkapkan saat ini Pemerintah belum membutuhkan bantuan Negara lain untuk proses pemadaman. Menurut Siti, saat ini yang harus dilakukan adalah memaksimalkan Sumber Daya yang Indonesia miliki.

"Kita sudah memiliki pesawat dalam jumlah yang banyak, itu yang harus dimaksimalkan," pungkasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya