Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
BADAN Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Public Warning 2018 untuk mengumumkan kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya dan obat tradisional ilegal atau mengandung bahan kimia obat hari ini.
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan tujuan digelarnya Public Warning itu adalah untuk memberikan efek jera kepada produsen.
"Produknya kita paparkan di sini agar menjadi efek jera dan perhatian agar produsen mempertimbangkan bahan yang digunakan karena akan berbahaya bagi masyarakat," terangnya, Rabu (14/11).
Publikasi kosmetik serta obat tradisional ilegal yang mengandung bahan berbahaya ini juga sebagai edukasi dan informasi bagi masyarakat agar memahami produk-produk yang berbahaya.
Baca juga: Rehabilitasi Korban Napza Harus Terpadu
Masyarakat diharapkan cerdas dalam memilih kosmetik, obat-obatan serta pangan untuk dikonsumsi agar tidak mendapatkan dampak negatifnya.
BPOM, menurut Penny, memberikan pembinaan kepada pengusaha pangan, kosmetik maupun obat-obatan tradisional agar menggunakan bahan yang legal serta sehat bagi konsumen.
Namun, jika terus-menerus melanggar, BPOM tidak segan memberikan sanksi berat seperti sanksi pidana dengan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved