Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Abdurrahman (AR) Baswedan, kakek dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dianugerahi gelar sebagai pahlawan nasional. Gelar itu diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (8/11).
"Kita menyampaikan apresiasi, terima kasih kepada pemerintah. Konologinya proses ini dimulai kalau tidak salah tahun 2010. Yang mengusulkan adalah Yayasan Nation Building dipimpin oleh Bapak Edi Lembong, almarhum," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/11).
Anies bersama keluarganya menghadiri penganugerahan itu di Istana Negara. Sebelum bertolak ke Istana, Anies sempat bercerita kenangannya bersama sang kakek.
Kakek Anies dulunya merupakan seorang wartawan. Menjelang masa kemerdekaan RI, AR Baswedan menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Baca juga: Enam Tokoh Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional
AR Baswedan juga menjadi salah satu anggota misi diplomatik Indonesia ke Mesir untuk mendapatkan pengajukan secara 'de jure'. Selain itu, AR Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Muda Penerangan.
"Salah satu peran yang sering disebut adalah AR Baswedan salah satu anggota misi diplomatik ke Mesir untuk mendapatkan pengakuan de jure dan de facto dari Mesir waktu itu sebagai negara pertama," jelas Anies. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved