Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pusat tak Boleh Lepas Tangan atas Peredaran Minuman Beralkohol

Tesa Oktiana Surbakti
15/9/2015 00:00
Pusat tak Boleh Lepas Tangan atas Peredaran Minuman Beralkohol
(ANTARA/Wira Suryantala)
RENCANA Kementerian Perdagangan mengalihkan kewenangan pengaturan penjualan minuman beralkohol (minol) bagi pemerintah daerah, tidak lantas membolehkan pemerintah pusat longgar terhadap pengawasan. Perlu dibuat suatu panduan atau garis besar aturan yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menggodok kebijakan lanjutan.

"Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan begitu saja meski kewenangan (pengaturan penjualan minol) diberikan ke pemda. Sebab begini, ada kecenderungan daerah sering "copy cat" dengan pusat. Kalau pusat katakanlah longgar, ya daerah akan sama," ujar Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir saat dihubungi, Selasa (15/9).

Husna menggarisbawahi perlunya kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Merujuk pada substansi digulirkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014, didasari oleh keinginan untuk melindungi generasi muda yang belum cukup umur dari jangkauan minuman beralkohol. Maka dari itu, pun bila pemerintah daerah, apalagi yang memiliki lokasi wisata strategis dengan wisatawan mancanegara, mau melonggarkan aturan penjualan minol, semestinya tetap mempertimbangkan aspek-aspek perlindungan konsumen.

"Ya kalau pemerintah daerahnya punya orientasi melindungi anak-anak sih pasti pikirannya ke sana. Apa jadinya jika pemda mengabaikan hal tersebut?," pungkas dia.

Kembali ditegaskan Husna, YLKI tidak mempersoalkan kebijakan Kemendag yang bakal memberikan wewenang bagi pemerintah daerah dalam pengaturan penjualan minol. Dia pun memahami sejatinya pemda lah yang mengetahui pasti kebutuhan serta karakteristik masyarakat yang dipimpin beriku arah kehidupan sosialnya. Hanya saja, dalam penggodokan beleid lanjutan di tingkat daerah, pemerintah pusat tetap memberikan batasan-batasan yang menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan. Tidak sampai di situ, pengawasan berkala pun perlu dilakukan dari pusat ke daerah.

"Kita ambil contoh begini deh. Silahkan saja minol dijual di minimarket misalnya ya, asalkan pembeli menyertakan kartu identitas (KTP) yang menunjukkan kecukupan umur. Atau bisa dijual bebas, tapi di daerah yang spesifik pariwisata dan jarang dikunjungi anak-anak. Intinya daerah tidak boleh dilepas begitu saja," tandas Husna.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya