Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Daerah Awasi Pekerja Migran

Akhmad Safuan
04/11/2018 09:00
Daerah Awasi Pekerja Migran
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KASUS eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia, Tuti Tursilawati, asal Majalengka, Jawa Barat, membuat sejumlah daerah meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan berbagai pihak.

Sejumlah kabupaten di Jawa Tengah, seperti di Kendal, Batang, Semarang, dan Cilacap dikenal sebagai kantong tenaga kerja migran.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, TKI asal Kendal tercatat sebanyak 4.038 orang, sedangkan di Cilacap mencapai 5.666 tenaga kerja migran. Kantong-kantong pekerja migran ini cukup rawan. Terutama pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.

"Kalau secara keseluruhan jumlah TKI asal Jawa Tengah hampir mencapai 30 ribu orang," kata Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Wika Bintang, kemarin.

Wika tidak memungkiri bahwa pengiriman pekerja migran secara ilegal sangat terbuka.

Bupati Kendal, Mirna Annisa, secara terpisah mengatakan prihatin dengan peristiwa eksekusi mati pekerja migran asal Majalengka itu oleh pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan kepada perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi.

"Dengan kejadian itu, Pemkab Kendal saat ini lebih berhati-hati dalam pengiriman pekerja migran ke luar negeri. Ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Sekaligus menjaga agar dalam pengiriman tenaga kerja tertib dan tidak ada yang ilegal," terang Mirna.

Ia juga akan meningkatkan komunikasi dengan semua pihak terkait dengan pengiriman pekerja migran dari Kendal agar tetap terlindungi hukum.

Hal senada juga diungkapkan Bupati Batang Wihaji. Menurutnya kasus yang dialami Tuti Tursilawati bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi siapa saja.

"Pemkab Batang senantiasa memperhatikan secara serius masalah ini karena ini menyangkut kepentingan rakyat dan bangsa."

Sebelum kejadian yang dialami Tuti, Pemkab Batang sangat serius memperhatikan dan memantau setiap pekerja migran asal daerah tersebut yang bekerja di luar negeri. "Bahkan, pekerja migran yang meninggal kita jemput. Kita serahkan ke keluarga secara terhormat dan kita santuni," kata Wihaji.

Pembekalan hukum
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan agar seluruh pekerja migran asal Indonesia mendapatkan pembekalan hukum. Tujuannya untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya pelanggaran pidana ketika mereka bekerja di luar negeri.

"Itulah bagi para pekerja migran perlunya diberikan pemahaman, pencerahan, dan penyuluhan. Itu semua sudah dikerjakan oleh atase kejaksaan yang ada di Hong Kong, Arab Saudi maupun Bangkok," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/11).

Kasus terbaru menimpa Tuti Tursilawati, pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat, yang dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada 29 Oktober lalu.

Eksekusi pun dilakukan tanpa lebih dulu memberikan informasi kepada pemerintah Indonesia.

Menurut dia, Tuti menghadapi hukuman mati karena tindak kejahatannya dianggap terencana atau masuk kategori had gillah sehingga tindakannya tidak bisa diampuni raja maupun keluarga korban.

Beda dengan kejahatan dengan kategori qisas dan takzir yang bisa mendapat pengampunan. "Kalau kasus Tuti dianggap terencana. Pembunuhan yang direncanakan dan tidak bisa diampuni menurut hukum mereka. Kejahatan seperti itu tidak bisa diampuni ataupun diubah hukumnya," pungkasnya. (Gol/N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya