Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Bahasa Indonesia Dipacu Go International

Syarief Oebaidillah
31/10/2018 17:15
Bahasa Indonesia Dipacu Go International
(MI/Syarief Oebaidillah)

KONGRES Bahasa Indonesia (KBI) XI ditutup secara resmi Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dadang Sunendar, Selasa malam (30/10) di Jakarta.

Sebanyak 22 rekomendasi dihasilkan pada KBI XI 2018 setelah dirumuskan oleh tim berjumlah 17 orang. Ketua Tim Perumus KBI XI Djoko Saryono,  di depan para peserta kongres menyebut bahwa rekomendasi utama dari kongres kali ini ialah terkait penginternasionalan atau internasionalisasi Bahasa Indonesia.

Menurutnya, bertumpu pada amanat undang-undang, pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan demi mencapai target Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional pada 2045.

"Perlu ditegaskan kembali keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penginternasionalan Bahasa Indonesia," kata Djoko.

Rekomendasi lain, sambung Guru Besar Universitas Negeri Malang itu, antara lain mendorong pemerintah untuk dapat menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah. lalu perlunya penguatan pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi.

"Kemendikbud diharapkan dapat menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, " ujarnya.

Selannjutnya, pemerintah diharapkan dapat memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta. Pemerintah juga harus menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran.

Kemudian, pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing.

Pemerintah dan pemerintah daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra. Serta mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas demi terwujudnya ekosistem yang inklusif.

"Pemerintah gencar membangun infrastruktur fisik, ini perlu dilengkapi oleh bahasa dan sastra sebagai infrastruktur lunak," ujar Djoko.

Anggota tim perumus KBI XI Djadjat Sudradjat menambahkan orang Indonesia terjangkit inferioritas karena pernah menjadi bangsa terjajah. "Jadi harus kita bangkitkan kembali kepercayaan diri kita sebagai bangsa dalam berbahasa Indonesia," kata Djadjat. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya