Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BPJS Ketenagakerjaan sudah memverifikasi 31 pekerja peserta program jaminan sosial yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang, Senin (29/10) pagi.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di RS Sukanto, Jakarta, Rabu, mengatakan mereka adalah awak kabin dan pilot serta ko-pilot, petugas perawatan pesawat, karyawan BUMN dan swasta.
"Kami butuh dukungan dari keluarga dan juga perusahaan agar melaporkan jika ada anggota keluarga atau rekan kerja yang masuk dalam manifest jatuhnya pesawat Lion Air JT 610," ujar Agus yang didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilas Lubis.
Laporan ini akan mempercepat proses verifikasi kepesertaan dan pencairan dana santunan yang menjadi ahli waris.
Dia juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, semoga masih ada mukjizat dari Allah SWT untuk keselamatan para penumpang.
Agus dan Ilyas mengunjungi crisis center Lion Air di Halim Perdanakusuma dan RS Polri Kramat Jati untuk memastikan data korban terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, juga untuk mengetahui lebih lanjut hasil penemuan terkini terkait musibah tersebut.
Salah seorang karyawan BPJS Ketenagakerjaan, Fais Saleh Harharah, juga tercantum dalam manifest pesawat nahas tersebut. Fais adalah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang.
Baca juga: Direktur Teknik Lion Air Dipecat
BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap verifikasi data kepesertaan para korban dan manfaat yang akan diterima ahli waris. Dari data yang dihimpun, untuk sementara 31 orang sudah teridentifikasi sebagai peserta dengan rincian 28 orang mengalami kecelakaan kerja dan tiga lainnya dijamin dalam program Jaminan Kematian (JKm).
"Jika, pekerja yang menjadi korban sedang dalam melakukan perjalanan dinas, kami akan menetapkan kejadian ini sebagai Kecelakaan Kerja. Namun, apabila sebaliknya, akan mendapatkan manfaat dari program JKm," kata Agus.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi peserta dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas. Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk seorang anaknya.
Untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp24 juta dan jika kepesertaan telah mencapai lima tahun, seorang anaknya berhak atas beasiswa.
Selain manfaat atas program JKK dan JKm, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) juga akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
"Kami juga meminta perusahaan peserta agar membantu keluarga korban yang tertimpa musibah dalam menyelesaikan administrasi terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan atau dapat menghubungi call center di nomor 1500910," kata Agus. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved