Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
MULAI tahun depan akreditasi diwajibkan bagi rumah sakit. Rumah sakit yang belum terakreditasi, tidak dapat bekerja sama dan menerima pasien peserta program Jaminan Nasional Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Koentjoro Adi Purjanto mengatakan saat ini banyak rumah sakit yang belum mendapat akreditasi karena belum siap. Koentjoro menjelaskan dibutuhkan biaya yang tidak sedikit dan sumber daya manusia dalam memenuhi standar akreditasi.
"Kendalanya rumah sakit, untuk mencapai itu perlu sumber dana, kelengkapan orang, dan lain-lain. Setiap provinsi kendalanya berbeda-beda," ujar Koentjoro ketika ditemui di sela-sela Kongres XIV Persi Seminar Tahunan XII Patients Safety Hospital Expo XXXI di Jakarta Convention Center, Kamis (18/10).
Ia mengatakan ada tatanan dan parameter dalam standar nasional akreditasi rumah sakit (SNARS) yang harus dipenuhi. Menurut Koentjoro ada sekitar 2.323 parameter. Standar yang dibuat Komisi Akreditasi Rumah Sakit ITU, imbuhnya mengikuti standar internasional sehingga banyak instrumen yang harus dipenuhi.
"Saya yakin rumah sakit di seluruh indonesia niatnya akan akreditasi tapi belum siap," imbuhnya.
Akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan terhadap mutu layanan. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
Rumah sakit yang telah terakreditadi berarti telah memenuhi standar yang ditetapkan. Salah satu instrumen yang ada dalam akreditasi rumah sakit ialah sasaran keselamatan pasien.
"Akreditasi sebagai alat untuk mengubah perilaku rumah sakit untuk melaksanakan kewajiban dan amanahnya," kata Koentjoro.
Tujuan akreditasi, kata dia, bukan untuk mengejar sertifikat, tetapi mengubah perilaku rumah sakit agar berpihak pada pasien. Selain itu memastikan pelayanan yang diberikan telah sesuai standar operating prosedurnya yang benar.
Dari data Persi, rumah sakit yang teregistrasi sebanyak 2.821 di seluruh Indonesia. Namun yang sudah terakreditasi hanya 1.568 atau 56%. Koentjoro mengatakan hampir semua rumah sakit tipe A dan B sudah mendapat akreditasi.
"Yang paling banyak di Indonesia tipe C dan D. Itu yang belum," tukasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved