Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEBIJAKAN rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kerap dikesampingkan oleh pemerintah. Padahal, dikelilingi cincin api serta lempeng-lempeng tektonik serta menjadi negara dengan dua musim menyebabkan banyak potensi bencana yang dimiliki Indonesia.
Potensi kerusakan bencana itu bisa dicegah melalui salah satunya membuat dan menaati RTRW yang berbasis pada kebencanaan.
Peneliti Badan Informasi Geospasial (BIG) Yoseph Rihanto mengungkapkan pengembang dalam hal membangun perumahan kerap tidak mengindahkan aturan tata ruang. Hal ini diperparah oleh pemerintah yang terkesan bisa dipengaruhi agar lembek dalam melakukan kebijakannya.
"Pengembang dimana-mana selalu mencari tanah yang murah. Lahan murah itu adalah cekungan, rawa, tanah berpasir bergundukan, pokoknya bukan tanah yang standar dan aman yang seharusnya tidak diberi izin pembangunan. Tapi pemerintah kita cenderung mudah dibujuk. Sehingga akhirnya izin bisa terbit," ungkapnya dalam media gathering bertema Pemanfaatan Informasi Geospasial dalam Mitigasi Bencana di Jakarta Selatan, Kamis (11/10).
Hal tersebut bisa dilihat dari Perumahan Balaroa di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Menurutnya, wawasan mengenai keberadaan sesar Palukoro yang melewati Kota Palu tepatnya titik di perumahan tersebut seharusnya menjadi pengetahuan umum yang diketahui oleh pengembang. Namun, bukan melarang adanya pemukiman di lokasi tersebut, justru perumahan bisa dibangun.
"Meski peta bencana kita belum detail sampai mengenai likuifaksi tapi kalau soal sesar itu lewat mana itu harusnya jadi pertimbangan umum yang diketahui oleh pengembang. Kalau pemerintah tegas, tidak boleh dibangun ya tidak boleh," ungkapnya.
Ketegasan pemerintah yang masih lunak inilah yang nantinya bisa mengakibatkan dampak risiko bencana jauh lebih besar.
"Di tingkat pusat mungkin bisa terkontrol tapi di tingkat daerah banyak pengembang gurem yang lolos pengawasan dan membangun tanpa pengendalian mutu tata ruang yang mencukupi," kata Yoseph.
Ia pun meminta agar setiap RTRW bisa dibuka ke publik agar bisa diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, dalam perencanaan pembangunan, masyarakat bisa ikut berpartisipasi mencegah dari dampak bencana yang lebih besar. Ia pun meminta komitmen bersama seluruh pihak untuk mengawasi kebijakan RTRW yang dijalankan pemerintah. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved