Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Rujukan Daring tidak Batasi Layanan

Indriyani Astuti
11/10/2018 03:45
Rujukan Daring tidak Batasi Layanan
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

SISTEM rujukan daring yang tengah diuji coba oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak membatasi peserta untuk mengakses layanan pengobatan di fasilitas kesehatan atau rumah sakit (RS) tempat peserta biasa berobat.

Peserta BPJS Kesehatan dengan penyakit katastropik seperti talasemia, gagal ginjal yang membutuhkan dialisis, pasien kanker, maupun stroke tetap dapat berobat di RS yang selama ini menangani mereka.

"Kami tidak mengutak-atik peserta dengan penyakit katastropik. Mereka bisa tetap berobat di tempat biasa mendapat pelayanan karena kaitannya dengan life saving," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Rabu (10/10).

Ia menjelaskan, sistem rujukan berjenjang yang baru-baru ini diterapkan BPJS Kesehatan bertujuan untuk menata layanan fasilitas kesehatan sehingga pasien dirujuk sesuai indikasi medis dengan memperhitungkan kapasitas RS. Oleh karena itu, RS yang menjadi mitra BPJS Kesehatan didorong agar transparan.

"Pasien dirujuk dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai kebutuhan indikasi medisnya. Kami juga memetakan kapasitas rumah sakit agar jangan sampai peserta dirujuk terlalu jauh dari tempat tinggal. Oleh karena itu, kami meng-endorse rumah sakit untuk jujur mengisi kapasitas dalam sistem rujukan online berjenjang. Berapa tempat tidur yang tersedia, berapa jumlah dokter spesialis, dan berapa lama waktu layanan," papar Iqbal.

Menurutnya, ia tidak menafikan kekhawatiran masyarakat yang terbiasa berobat di rumah sakit tipe A atau B kemudian harus berpindah ke rumah sakit tipe C atau D, sesuai ketentuan rujukan berjenjang. Penataan justru dimaksudkan agar tidak ada penumpukan pasien di RS tipe B dan A dan pasien terdistribusi dengan baik.

"Kebutuhan medis peserta tetap kita penuhi. Misalnya, dokter spesialis penyakit dalam di RS tipe A dan C kompetensinya sama," ujar Iqbal Ia juga menjelaskan, rujukan berjenjang sesuai kapasitas RS berpengaruh pada biaya pengobatan yang diklaim kepada BPJS Kesehatan.

Jumlah peserta

Sementara itu, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan data nomor induk kependudukan (NIK) kepada BPJS Kesehatan. Pemanfaatan data tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh masyarakat menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Data tersebut akan kami gunakan agar para petugas perluasan peserta BPJS Kesehatan melakukan pendekatan kepada pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat sehingga mereka segera mendaftarkan diri menjadi peserta program JKN." kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari saat menerima data NIK sebagai dasar penyusunan data kepesertaan program JKN.

Andayani menambahkan, hingga 5 Oktober lalu peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 203.469.737 jiwa, atau 77,1% dari 263,1 juta penduduk Indonesia. Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, masih ada sekitar 115. 564.751 penduduk yang telah memiliki NIK tapi belum menjadi peserta JKN. (AU/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya