Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pengungsi Diminta tidak Sembarangan Memberikan Susu Formula pada Bayi

Indriyani Astuti
10/10/2018 13:15
Pengungsi Diminta tidak Sembarangan Memberikan Susu Formula pada Bayi
Vidianti (24) menidurkan anaknya yang berumur empat hari di tenda darurat pengungsian di Desa Santong, Kayangan, Lombok Utara, NTB, Sabtu (11/8/2018).(ANTARA/Zabur Karuru)

PADA masa darurat kebencanaan, masyarakat diimbau tidak memberikan susu formula pada bayi usia 0 hingga enam bulan.  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menekankan kepada para orangtua agar tidak mudah memberikan susu formula bagi bayi pada usia tersebut tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

Kepala Humas dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengatakan dalam kejadian bencana, para orangtua kemungkinan besar mengalami kondisi tidak nyaman dan menyebabkan ASI tidak keluar.

Namun sang ibu harus memahami bahwa kebutuhan anak akan ASI itu jauh lebih penting.

"Jadi sebisa mungkin ibu tidak stres dan tetap memberikan ASI kepada bayinya," kata Widya melalui siaran pers, Selasa (9/10) malam.

Ia mengatakan, salah satu tim subcluster kesehatan reproduksi menemukan seorang ibu yang memberikan susu formula 0-6 bulan pada bayinya yang berusia 1 bulan di pengungsian Gunung Bale, Kabupaten Donggala. Kemudian susu formula lainnya ditemukan juga di tenda lain.

"Tim subcluster kesehatan reproduksi melakukan edukasi kepada ibu tersebut dan ibu-ibu lainnya agar jangan sampai memberikan susu formula untuk anaknya yang berusia di bawah enam bulan," terang Widya.

Menurutnya, ASI eksklusif merupakan makanan terbaik bagi bayi dan pemberian ASI eksklusif sudah direkomendasikan oleh WHO.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif pasal 6 disebutkan setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.

Bayi 0-6 bulan boleh diberi susu formula dengan ketentuan sang ibu terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi sebagaimana ditetapkan pada Pasal 7.

Kondisi ibu stres, terangnya, bukan berarti ASI nya tidak keluar. Maka dari itu, Kemenkes melalui subcluster kesehatan reproduksi memberdayakan tim bidan untuk melakukan konseling melibatkan konselor ASI untuk memotivasi sang ibu.

"Jika ASI ibu tetap tidak bisa keluar walaupun sudah dilakukan konseling, bayi 0-6 bulan diperbolehkan mengonsumsi susu formula tapi atas anjuran dan pengawasan tenaga kesehatan," tegasnya.

Hal senada dikemukakan Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho. Ia mengatakan bantuan berupa susu formula pada korban bencana tidak boleh sembarangan diberikan.

"Karena penangananya harus ketat, sementara di pengungsian air bersih terbatas," kata Sutopo.

Ketika menyeduh susu untuk bayi, terangnya, air bersih sangat diperlukan untuk mensterilkan botol dan dot bayi. Jika airnya kotor, susu akan tercemar dan dapat menyebabkan diare serta dehidrasi pada bayi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya