Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SETELAH dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33/2018 tentang Pelaksanaan Imunisasi Measles dan Rubella (MR), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan surat dukungan pelaksanaan imunisasi MR fase II kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota di 28 Provinsi di Luar Pulau Jawa.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono menjelaskan agar daerah mempunyai panduan dan pemahaman yang sama terkait pelaksanaan kampanye imunisasi MR di 28 Provinsi di luar Pulau Jawa, sehingga cakupan imunisasi yang tinggi bisa tercapai.
"Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran yang kedua setelah dilakukan pada 6 Agustus dan 20 Agustus tentang pelaksanaan program pemerintah yang melindungi masyarakat," kata Anung dalam acara temu media terkait pelaksanaan kampanye imunisasi MR tahap II di Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Kamis (23/8).
Turut hadir Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr.dr. Aman Bhakti Pulungan SpA(K) dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Anung menyampaikan cakupan imunisasi didorong agar mencapai 95%, hingga Rabu (22/8) cakupan imunisasi mencapai 30,2%.
"Masing-masing ada yang kurang dan lebih itu," tutur Anung.
MUI meminta agar masyarakat tidak membaca fatwa MUI secara parsial agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru mengenai vaksin yang digunakan dalam imunisasi MR.
Ia mengungkapkan berdasarkan kajian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dalam proses produksi vaksin MR oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan oleh PT Bio Farma, disimpulkan dalam proses produksinya memanfaatkan unsur yang berasal dari babi sekalipun hasilnya tidak terlihat.
Niam menenkankan program imunisasi MR boleh dilaksanakan karena alasan mendesak. Selain itu, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
"Fatwa ini bisa dijadikan pijakan pelaksanaan bagi daerah dan masyarakat agar tidak ragu lagi mengikuti imunisasi MR dengan vaksin yang disediakan oleh pemerintah," terang Niam.
Ia menyampaikan, sosialisasi kepada pengurus MUI di daerah langsung dilakukan setelah rapat penetapan fatwa pada Senin (21/8) malam.
"Begitu diputuskan langsung disampaikan pada proses penetapan fatwa. MUI daerah bisa memastikan bahwa pelaksanaan MR sesuai ketentuan keagamaan. Ada jalan syari melalui penetapan fatwa kebolehan," terang Niam. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved