Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Tiga Aturan Baru BPJS Kesehatan Sesuai UU

Ind/H-1
01/8/2018 08:40
Tiga Aturan Baru BPJS Kesehatan Sesuai UU
(ANTARA)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan peraturan baru Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan tidak bertentangan dengan aturan perundangan. BPJS Kesehatan hanya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) agar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkesinambungan.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyatakan menghargai dan menghormati pihak yang memberikan perhatian khusus pada Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 tentang operasi katarak, persalinan bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

"Itu merupakan amanah dari hasil rapat tingkat menteri dan akan kami kembalikan pada forum tersebut (jika harus ditunda). Akan kami sampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Kementerian Keuangan," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief, kemarin.

Ia mengatakan itu terkait sikap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang memutuskan untuk memerintahkan direksi BPJS Kesehatan agar mencabut Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5.

Anggota DJSN Ahmad Ansyori mengatakan keputusan DJSN memerintahkan direksi BPJS Kesehatan agar mencabut peraturan baru itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Menurutnya, direksi BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan manfaat JKN yang dapat dijamin. "Manfaat JKN diatur dalam peraturan presiden yang ditetapkan presiden," katanya ketika dihubungi, kemarin.

Selain itu, DJSN menganggap penyusunan dan penetapan ketiga peraturan direktur tersebut tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan kepada DJSN serta para pemangku kepentingan yang lain. Peraturan tersebut, ujar Ahmad, tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengatakan, dalam menyikapi hal itu DJSN telah membuat rekomendasi kepada Presiden untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelaksanaan JKN. "Hasil rapat di kantor DJSN, kami menyepakati menunda peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS. DJSN menggunakan kewenangan dengan segera untuk meminta BPJS menunda dan memperbaiki serta mengikutsertakan semua pihak terkait," tutur Ahmad.

Senada, Kemenkes juga menginginkan peraturan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik