Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

BPJS Kesehatan Tampung Aspirasi soal Penerapan Tiga Aturan Baru

Dhika Kusuma Winata
28/7/2018 18:40
BPJS Kesehatan Tampung Aspirasi soal Penerapan Tiga Aturan Baru
(ANTARA FOTO/Feny Selly)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan pemberlakuan tiga aturan baru mengenai jaminan pelayanan katarak, fisioterapi, dan persalinan tetap berjalan.

BPJS membuka pintu berbagai pihak untuk memberi masukan-masukan terkait dengan tiga peraturan tersebut.

"Implementasi tetap berjalan. Akan kita lihat nanti bagaimana aspirasi dan masukan yang menjadi masukan bagi BPJS. Kami menampung semua aspirasi, baik dari Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya," kata juru bicara BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, di Jakarta, Sabtu (28/7).

Dia menegaskan, tidak ada pencabutan penjaminan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat yang diatur dalam tiga peraturan baru yang berlaku sejak 25 Juli.

Tiga aturan itu ialah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Menurutnya, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin.

"Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi," ujarnya.

Terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, ia menyampaikan bahwa BPJS menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibu.

"Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka seperti diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan," ujarnya.

Adapun terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, dia menyatakan pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.

"Tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap 3 hal itu. Kami tegaskan semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Namun, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. Kami menampung aspirasi yang ada. Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik