Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Praktik Jual Beli Kursi PPDB Tindakan Pidana

Syarief Oebaidillah
26/6/2018 10:18
Praktik Jual Beli Kursi PPDB Tindakan Pidana
Sejumlah siswa didampingi wali siswa mengantre untuk mendaftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (25/6/2018)(ANTARA/Maulana Surya)

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, dengan tegas meminta pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Pasalnya, hal itu akan bertentangan dengan sistem zonasi yang diterapkan pada pelaksanaan PPDB saat ini, yaitu mengedepankan pemerataan kualitas pendidikan di semua daerah. Jika terjadi jual beli kursi, itu termasuk ke dalam tindakan pidana,” kata Muhadjir pada konferensi pers yang dipandu Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi di kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin.

Sistem zonasi dalam PPDB, lanjutnya, menekankan pada jarak antara siswa dan sekolah. Dengan demikian, siapa yang paling dekat dengan sekolah, dialah yang paling berhak. Maka kalau masih ada seleksi, itu bukan dalam rangka membuat rangking tetapi sekadar tes penempatan sehingga tidak mengurangi hak siswa dalam konteks radius sekolah.

Pada acara ini hadir juga Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad bersama Direktur Pembinaan SMA Purwadi, Direktur Pembinaan SMK Bakrun, Direktur Pembinaan SMP Supriano, dan Direktur Pembinaan SD Khamim.

Selain semangat pemerataan pendidikan yang berkualitas, Muhadjir menyebutkan, tujuan PPDB lainnya, yakni mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, membangun analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru, dan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi heterogen.

Pemerintah daerah,  tambah Mendikbud, seharusnya memiliki platform pelaksanaan PPDB berbasis zonasi. Sebabnya, pelaksanaannya sudah dilakukan di beberapa provinsi sejak tahun lalu. Jika pemerintah daerah menerapkan sistem zonasi, mereka akan memiliki data pokok pendidikan yang masif.

Dalam kesempatan sama, Hamid Muhammad menyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban mencarikan sekolah bagi anak yang tidak tertampung dalam satu zona. Dia menegaskan jangan sampai karena kuota bangku sekolah dalam satu zona sudah tidak dapat menampung, siswa menjadi korban tidak bersekolah. (Bay/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik