Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BADAN Pengawasan Obat dan Makanan (POM) menetapkan empat kebijakan strategis dalam memperkuat pengawasan peredaran obat dan makanan.
Kepala Badan POM Penny K Lukito memaparkan, empat kebijakan tersebut ialah penguatan kewenangan dan kapasitas untuk melaksanakan pengawasan dari hulu ke hilir dan tindak lanjut hasil pengawasan, lalu pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi industri obat serta makanan.
Kemudian, peningkatan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan. Terakhir, penguatan penegakan hukum untuk kejahatan di bidang obat dan makanan.
"Tantangan pengawasan obat dan makanan kian berkembang. Maka, ditetapkan empat arah kebijakan sebagai dasar perencanaan pada 2019," kata Penny pada musyawarah nasional Badan POM bertajuk Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, peran Badan POM ditetapkan secara lebih nyata pada rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019. Untuk mendukung RKP 2019, pihaknya fokus pada isu-isu strategis, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat, pengembangan dan pembinaan pelaku usaha, serta penguatan pengawasan.
Untuk penguatan peran Badan POM, lanjut Penny, saat ini tengah digodok Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).
Pada kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan peredaran obat dan makanan ilegal perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Terlebih, globalisasi dan perubahan gaya hidup telah mendorong peningkatan berbagai jenis dan jumlah produk obat dan makanan di pasaran.
"Ada kerentanan beredarnya produk obat dan makanan ilegal dan palsu. Instansi terkait di daerah maupun pelaku usaha harus bersinergi untuk menjamin ketersediaan obat dan makanan yang aman, bermutu, dan terjangkau," kata Tjahjo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved