Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
UPAYA penegerian Universitas Trisakti (Usakti) yang telah berjalan selama 16 tahun terancam tak kunjung selesai. Pasalnya, perjuangan para sivitas akademika Usakti yang dimotori salah satunya oleh Wakil Rektor 1 Usakti, Yuzwar Z Basri, selalu mendapatkan hambatan.
Hambatan itu antara lain pencopotan Yuzwar dari jabatan Wakil Rektor 1 oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir.
Pencopotan ini dinilai sarat akan kepentingan, sebab sebagai upaya menghalangi penyelamatan aset negara. Selain itu, pencopotan tersebut menyalahi prosedur pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor seperti yang tercantum pada Statuta Usakti.
"Ini saya melihat ada latar belakang politik, karena saya adalah salah satu orang yang sedang berjuang guna mempertahankan aset negara dari upaya penguasaan oleh pihak swasta," kata Yuzwar kepada media di Kantor Hukum Ihza dan Ihza di Office 88, Jakarta, seperti keterangan yang dirilis, Kamis (26/4).
Oleh karenanya, melalui kuasa hukumnya, ia menggugat Menristekdikti. Gugatan itu dilayangkan atas tindakan Menristekdikti menerbitkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 tanggal 3 November 2017 tentang Pemberhentian Yuswar sebagai Wakil Rektor 1 Universitas Trisakti.
Gugatan tersebut didaftarkan Yuswar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor pendaftaran 269/G/2017/PTUN.JKT pada 20 Desember 2017. Kini, proses sidang sudah sampai pada tahap kesimpulan, dan putusan akan dibacakan pada awal Mei mendatang.
Yuzwar mengaku bingung dengan alasan menteri bisa sampai mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Wakil Rektor 1 Perguruan Tinggi Swasta. Sebab, pencopotan jabatan wakil rektor seharusnya ditentukan oleh mekanisme kampus yang diatur dalam Statuta Usakti. Selain itu, senat telah memutuskan perpanjangan masa jabatan Yuzwar hingga 2019 mendatang.
"Alasan pemberhentiannya tidak jelas. Ini yang membuat saya memperjuangkan keadilan dan menggugat ke PTUN, padahal banyak pejabat lainnya yang sama-sama habis masa jabatannya tapi tetap dipertahankan, bahkan diperpanjang karena mendukung Pjs Rektor," katanya.
Yuzwar berharap, hasil dari keputusan pengadilan dapat mengabulkan gugatannya agar Menristekdikti mencabut surat keputusan tersebut, sehingga dia dapat kembali berjuang untuk mempertahankan aset negara yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp10 triliun tersebut.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa di sini saya bukan mempertahankan posisi maupun kekayaan saya pribadi, tetapi ini adalah kekayaan milik negara, dan saya berharap Universitas Trisakti dapat menjadi universitas negeri. Jika nanti Trisakti sudah berhasil menjadi negeri, saya juga akan berhenti, sebab saya juga sudah sangat lelah untuk terus memperjuangkan ini," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yuzwar, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa tidak ada alasan kuat bagi Menristekdikti untuk mencabut jabatan Yuzwar, karena status Usakti sekarang masih berupa Perguruan Tinggi Swasta, dan belum menjadi Perguruan Tinggi Negeri.
Oleh karena itu, kata dia, keputusan untuk mengangkat maupun memberhentikan Pembantu Rektor tergantung pada statuta universitas masing-masing.
"Pada Statuta Usakti tertulis bahwa pemberhentian Pembantu Rektor adalah harus melalui pertimbangan Senat Universitas, nah hal ini tidak dilakukan oleh Menristekdikti, sehingga dengan demikian, tindakan Menristekdikti dapat diduga merupakan tindakan yang di luar wewenang," ujar Yusril.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya optimis akan memenangkan gugatan ini, karena dari berbagai peraturan yang berlaku jelas menyebutkan bahwa penggantian Wakil Rektor harus dilakukan oleh Rektor definitif dan senat bukan dari Keputusan Menteri.
"Dari alasan hukum dan bukti kami yang kuat, kami optimistis pengadilan akan membatalkan keabsahan surat keputusan dari pihak tergugat," pungkasnya. (RO/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved