Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

KLHK Gandeng Pabrik Semen Musnahkan Limbah Medis

 Syarief Oebaidillah
13/4/2018 21:50
KLHK Gandeng Pabrik Semen Musnahkan Limbah Medis
(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

TERBATASNYA jumlah jasa pengolah limbah medis dibandingkan dengan jumlah rumah sakit di Indonesia, menyebabkan penumpukan limbah medis di sejumlah daerah. 

Saat ini baru terdapat enam jasa pengolah limbah medis, yang terdiri dari lima di Pulau Jawa dan satu di Kalimantan, dengan total kapasitas 134,40 ton/hari.

Berdasarkan data Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), estimasi timbulan limbah medis mencapai sekitar 366 ton/hari, yang berasal dari 2.813 unit rumah sakit. Sebanyak 86 di antaranya memiliki insinerator yang memenuhi standar teknis yang mampu mengolah limbah sekitar 68 ton/hari.

Dengan kondisi tersebut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menilai, hal ini menunjukan masih kurang ketersediaan fasiitas pengolahan limbah medis di Indonesia. 

Pemerintah saat ini tengah melakukan proses pengembangan fasilitas pengolahan limbah medis baik berupa jasa maupun bukan jasa.

"Dalam jangka waktu enam bulan ke depan, fasilitas pengolahan limbah medis tersebut diproyeksikan sudah dapat beroperasi dengan baik," kata Rosa saat diskusi dengan media massa di kantor KLHK, Jakarta, Jumat (13/4).

KLHK menempuh langkah terobosan untuk penanganan tumpukan limbah medis sebagai upaya jangka pendek melalui pengolahan di industri semen. 

Industri semen memiliki fasilitas kiln (tanur) yang memadai untuk memusnahkan limbah medis dengan temperatur berkisar 1.200 derajat Celsius-1.600 derajat Celsius, dan pengendali pencemaran udara serta fasilitas feeding yang memadai. 

Industri semen yang telah memenuhi aspek teknis, bersedia mengolah tumpukan medis melalui fasilitas tanur karena tidak memengaruhi kualitas produk semen yang dihasilkan.

Dia menjelaskan melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.176/Menlhk/Setjen/PLB.2/4/2018 perihal Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes), KLHK menunjuk empat perusahaan yang bergerak di bidang industri semen untuk membantu pengolahan limbah medis. Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Padang, dan PT Cemindo Gemilang.

Rosa mengungkapkan empat industri semen tersebut bersedia dan memiliki fasilitas yang memadai dalam menangani limbah medis yang menumpuk dan harus segera diolah. 

"Masa waktu pengolahan limbah B3 dari Fasyankes di industri semen selama enam bulan sejak keputusan diterbitkan 9 April 2018, dalam kurun waktu tersebut diharapkan seluruh tumpukan limbah medis saat ini dapat ditangani," cetusnya.

Dia menegaskan keempat perusahaan tersebut wajib melaporkan tata kelola kegiatan pengolahan limbah B3 paling sedikit satu kali dalam satu bulan kepada KLHK, dengan tembusan gubernur dan bupati/wali kota sesuai lokasi industri semen. 

"Perusahaan juga wajib melakukan penanggulangan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup dalam hal terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup," tandasnya.

KLHK juga terus melakukan pembinaan dalam upaya pengurangan, pemilahan dan alternatif pengelolaan limbah medis, serta mendorong investasi pengolahan limbah medis terutama di wilayah yang belum terjangkau oleh jasa pengolah limbah medis.

Limbah medis yang diolah oleh industri semen adalah limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah A337-1. 

Limbah infeksius menjadi prioritas karena berisiko menyebabkan penularan penyakit atau infeksi Nosokomial (HAIs), sehingga wajib segera dimusnahkan. Limbah medis yang akan diolah itu hanya yang berasal dari fasyankes yang dihentikan sementara kerja samanya dalam penerimaan limbah B3 oleh jasa pengolah limbah B3. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya