Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MENTERI Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan keputusan mengenai tambahan cuti bersama Lebaran 2018 belum diputuskan.
"Lagi dipertimbangkan apakah diberikan tambahan (cuti bersama) atau belum," kata Asman ditemui di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/4).
Ia mengatakan tambahan cuti belum ditentukan karena butuh keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menpan-RB.
"Kami hitung manfaat atau kebaikannya apa, tetapi juga tidak mengurangi hak cuti pegawai. Maka kami menghitung betul di dalam menetapkan tanggal cuti ini," kata Asman.
Menpan-RB mengatakan bahwa dalam rapat kabinet muncul keputusan sementara untuk menambah cuti bersama Lebaran 2018, yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018. Periode cuti bersama tanpa penambahan berlangsung dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran. Penambahan cuti bersama bertujuan untuk mengurai kemacetan arus mudik supaya tidak menumpuk di hari tertentu.
"Senin (11/6) dan Selasa (12/6) dianggap hari yang mungkin akan bisa mengurai kemacetan. Karena kalau menumpuk pada tanggal tertentu, macet akan timbul," kata Asman.
Sementara, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman, membenarkan bahwa pihaknya belum memutuskan usulan tersebut.
Pasalnya, penambahan cuti bersama harus kembali ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menag, Menpan-RB, dan Menaker, yang teknis pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Untuk itu, kami masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK," jelasnya di Jakarta, Selasa (10/4).
Herman mengatakan bahwa Kemenpan-RB hanya mengatur cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keppres.
Sedangkan untuk pegawai swasta, TNI, dan Polri tetap mengacu pada SKB tiga menteri. Untuk pegawai swasta akan ditangani oleh Kemenaker. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan usulan tambahan libur mudik lebaran diperlukan sebagai antisipasi kemacetan. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved