Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia meminta sekolah kejuruan agar mewaspadai modus baru sindikat perdagangan orang dengan modus program magang palsu ke luar negeri.
Terkait dengan kejahatan dengan pelajar sekolah menengah kejuruan sebagai targetnya itu, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengawasi program magang di luar negeri bagi siswa SMK.
“Misalnya hanya dapat dilakukan bila ada rekomendasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tujuan,” ujar Ketua KPAI Susanto saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, kemarin.
Susanto menjelaskan pihaknya akan mengirim surat kepada Kedutaan Besar Malaysia terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus program magang di luar negeri.
Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan sindikat perdagangan orang itu diduga kuat kerap beroperasi di berbagai sekolah kejuruan di Nusa Tenggara Timur dan Jawa Tengah.
“NTT adalah provinsi yang paling rawan terjadi perdagangan orang,” ungkap Retno yang enggan menyebut nama sekolah secara spesifik.
Komisioner bidang trafficking dan eksploitasi anak KPAI, Ai Maryati Solihah, menambahkan, kasus eksploitasi itu sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Direktur PT Sofia berinisial W yang bekerja sama dengan pemilik PT Walet Maxim Birdnest berinisial AT di Selangor, Malaysia.
“Para pelaku dan korporasi dapat dituntut dan dikenai dua undang-undang, yaitu UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.
“Siswa-siswi SMK itu dieksploitasi secara kejam dengan jam kerja hingga 18 jam per hari, gaji rendah, dan diperlakukan secara tidak manusiawi,” tutur Ai.
Dalam menanggapi kasus itu, Direktur Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan M Bakrun berharap praktik kerja lapangan nantinya harus mendapat izin Kemendikbud.
“Kalau memang mau mengajukan magang, sebaiknya dari sekolah mengajukan PKL terlebih dahulu ke dinas pendidikan di provinsi setempat kemudian ke Kemendikbud. Nanti, Kemendikbud yang akan menghubungkan langsung ke atase pendidikan setempat. Dari situ harusnya atase akan mengecek dan memastikan bahwa perusahaan tempat magang adalah yang bonafide,” ujar Bakrun.
Bakrun menambahkan, jika tidak melalui jalur Kemendikbud, SMK yang bersangkutan harus minta izin ke atase pendidikan yang memiliki kuasa atas program tersebut.
Tidak berkoordinasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang menyatakan tidak mengetahui adanya pelajar yang dipekerjakan ke luar negeri dengan modus magang karena selama ini tidak dikoordinasikan Dinas Pendidikan Nasional Jawa Tengah.
Namun, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Diknas Jawa Tengah Sulistyo menampik terjadinya kasus itu. (Rul/PO/AS/HT/Ant/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved