Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

2019, Daerah Wajib Kelola Sampah secara Tuntas

Putri Rosmalia Octaviyani
03/4/2018 07:15
2019, Daerah Wajib Kelola Sampah secara Tuntas
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MULAI 2019 daerah wajib mengimplementasikan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Tujuannya ialah agar pada 2025 seluruh sampah bisa terkelola dengan benar.

Untuk keperluan itu, tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menuntaskan sosialisasi Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

"Ini akan disosialisasikan kepada seluruh kepala daerah tentang apa saja yang mungkin mereka lakukan untuk mengurangi dan mengelola sampah," ujar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) KLHK, Vivien Ratnawati, dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi akan diminta menyelesaikan kebijakan dan strategi daerah (Jaktrada) terkait dengan pengelolaan sampah pada akhir April mendatang untuk kemudian diturunkan sebagai acuan pembuatan Jaktrada oleh pemda kabupaten/kota.

Diharapkan, paling lama pada satu tahun ke depan, atau pada April 2019, semua daerah hingga tingkat pemerintahan terendah telah dapat mengimplementasikan Jaktrada masing-masing. "Jaktrada perlu dibuat setiap daerah agar dapat maksimal sebab masalah sampah tiap daerah berbeda-beda."

Sosialisasi Jaktranas mencakup arahan bagaimana mengurangi dan mengelola sampah, juga bagaimana memanfaatkan sampah agar bernilai ekonomi atau menjadikannya sebagai sumber energi.

Dijelaskan Vivien, target utama penerapan Jaktranas dan Jaktrada itu ialah mengelola sampah hingga 100% pada 2025. Tercatat, pada 2017 jumlah sampah ialah 65,8 juta ton. Pada 2018 diproyeksikan, jumlah sampah akan mencapai 66,5 juta ton. Di 2025, menurut proyeksi Kementerian LHK, akan ada sampah 70,8 juta ton.

"Namun, dengan daerah mengimplementasikan Jaktrada, diharapkan jumlah sampah dapat ditekan menjadi 49,9 juta ton yang keseluruhannya dapat terkelola dengan baik lewat berbagai program," ujar Vivien.

Menurutnya, hingga saat ini kebocoran pengelolaan sampah masih terus terjadi. Pada 2017, sampah yang dapat terkelola oleh pemerintah hanya mencapai angka 67%. Sisanya tidak terkelola atau berakhir di tempat yang tidak seharusnya, seperti sungai dan laut.

Kasus limbah B3

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan upaya penegakan hukum terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola sampah dan limbah, terutama limbah B3, terus dilakukan.

Terhitung sejak 2015 terdapat 67 pengaduan pencemaran lingkungan akibat limbah B3. Sebanyak 61 perusahaan dijatuhi sanksi administratif. Ada 65 kasus yang diselesaikan lewat penegakan hukum pidana dan 17 kasus lewat penegakan hukum perdata. Selain itu, tengah dilakukan 83 pengawasan perizinan limbah B3.

Ia mengatakan penyelesaian kasus limbah B3 menghasilkan pemasukan bagi negara, yakni Rp31,5 miliar dari penyelesaian kasus di luar pengadilan. Lewat gugatan perdata yang sudah inkrah Rp16,7 triliun, sedangkan yang masih berproses ialah Rp17,52 triliun.

(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya