Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
REALISASI pemberian sertifikat oleh pemerintah dalam program perhutanan sosial mencakup luasan 1,5 juta hektare. Saat ini, terdapat proposal perhutanan sosial seluas 692.616 hektare yang sedang diverifikasi di tingkat tapak.
Hal itu diungkapkan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto, kemarin.
"Verifikasinya melalui upaya percepatan dengan melibatkan kelompok kerja perhutanan sosial provinsi dengan dibantu flying team dari Jakarta atau tim penggerak percepatan perhutanan sosial," ujarnya.
Melalui upaya itu, Bambang optimistis, target untuk tahun ini, yakni pemberian izin pengelolaan perhutanan sosial sebanyak 2 juta hektare dapat tercapai. Termasuk di dalamnya pemberian izin pengelolaan hutan adat yang menjadi salah satu skema dalam program perhutanan sosial.
"Untuk 2018 ditargetkan 107 ribu hektare lahan hutan adat dapat dikelola masyarakat adat," katanya.
Di samping mempercepat pemrosesan izin perhutanan sosial, Bambang menyampaikan pihaknya juga memastikan izin perhutanan sosial dapat memberikan manfaat untuk rakyat. Strateginya, setiap izin perhutanan sosial akan melibatkan pendampingan kepada masyarakat. Tujuannya untuk membatu proses kelembagaan, tata kelola hutan, dan tata kelola usaha.
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan agar masyarakat dapat mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektare melalui program perhutanan sosial.
Skema perhutanan sosial sudah mulai didengungkan sejak 1999, tetapi kurang diperhatikan pascareformasi. Oleh karenanya, saat ini perhutanan sosial digalakkan kembali.
Pemberian akses legal pengelolaan kawasan hutan dalam program perhutanan sosial itu dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan hutan kemitraan atau kerja sama antara masyarakat setempat dan pemegang izin usaha pemanfaatan (IUP) hutan atau jasa hutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved