Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Baznas Sebut Bazis Jakarta Ilegal Pungut Zakat

Antara
23/3/2018 10:43
Baznas Sebut Bazis Jakarta Ilegal Pungut Zakat
(MI/Adam Dwi)

KETUA Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo mengatakan Badan Amal Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta secara ilegal memungut zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

"DKI lembaganya masih Bazis. Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, Jumat (23/3).

Menurut Bambang, Bazis DKI masih resisten terhadap permintaan Baznas agar badan amil itu menjadi Baznas daerah. Anggota Bazis DKI sendiri diangkat oleh kepala daerah.

Dia mengatakan seluruh provinsi, kota, dan kabupaten sudah menaati regulasi agar menjadi Baznas. Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal sesuai amanat undang-undang syariah provinsi terujung Indonesia itu.

Atas dasar itu, Bambang mengatakan Bazis DKI tidak boleh memungut zakat demi hukum.

"Kalau sesuai undang-undang, Bazis DKI tidak memiliki kewenangan mengelola zakat. Saya imbau, masyarakat jangan menyalurkan zakat kepada Bazis DKI," katanya.

"Masyarakat seharusnya tidak menyalurkan zakat di lembaga yang seperti itu," kata dia.

Mantan menteri keuangan itu mengatakan Bazis DKI belum sesuai Undang-undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Bazis DKI juga belum menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik