Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Penetapan Hutan Adat di Papua Tahun Ini

Siti Retno Wulandari
16/3/2018 08:16
Penetapan Hutan Adat di Papua Tahun Ini
(MI/Adam Dwi)

TUTUPAN hutan di wilayah Papua yang masih rapat menjadi salah satu pendorong penerbitan segera surat ketetapan hutan adat. Hal itu dimaksudkan agar aktivitas kearifan lokal yang merujuk pada pengelolaan hutan berkelanjutan bisa terus dijalankan masyarakat dengan nyaman.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto optimistis pihaknya bisa menerbitkan penetapan hutan adat di Papua pada tahun ini.

Apalagi saat ini sudah ada hasil kajian dan pemetaan partisipatif yang dilakukan WWF Indonesia pada tujuh lokasi di Papua.

Ketujuh lokasi itu tersebar di Kabupaten Jayapura, Sarmi, Asmat, Kepulauan Yapen, dan Merauke. Total luasnya sekitar 35 ribu hektare.

"Target tahun ini dan tahun depan ialah mempercepat implementasi 1,5 juta hektare pehutanan sosial termasuk hutan adat. Tahun ini minimal akan ada penetapan hutan adat di Papua. Untuk Papua kita akan datangi dan coaching langsung. Kita akan langsung bergerak ke sana memfasilitasi," kata Bambang dalam Focus Group Discussion (FGD) Model Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Berbasis Wilayah Adat di Provinsi Papua yang berlangsung di Kantor Media Group di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan penghecekan dilakukan termasuk untuk mengetahui apakah hutan adat tumpang-tindih dengan kawasan hutan lain. Jika lokasi hutan adat tersebut sudah jelas, akan diterbitkan surat keputusan (SK) tentang hutan ada yang nantinya dapat membantu kesejahteraan masyarakat hutan adat.

Hal senada juga disampaikan pihak Kantor Staf Kepresidenan. Meskipun mengusulkan untuk memperjelas perihal subjek dan objeknya, Siska dari Kantor Staf Kepresidenan menyatakan hal itu bisa dibarengi dengan melakukan pilot project pada satu daerah. Itu dimulai dengan diskusi hingga melakukan pelatihan dan berharap bisa tercetus satu SK hutan adat.

Pelatihan konkret

Menurutnya, kebijakan pusat tidak bisa dipukul rata diberlakukan kepada setiap masyarakat. Apalagi Papua memiliki kekhususan dan kekhasan tersendiri.

"Sembari menginventarisasi mana subjek dan mana objek, kita bisa lakukan pelatihan secara konkret. Karena sesuai janji Presiden tentang pembentukan Satgas Masyarakat Hutan Adat, itu sudah selesai, sudah di meja Presiden. Kami berharap bisa segera ditandatangani," tukas Siska.

Penetapan hutan adat dikebut setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35 Tahun 2012, yang menyatakan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan hak yang ada di wilayah masyarakat hukum adat.

Direktur WWF Indonesia Program Papua Benja Mambai mengatakan pemetaan partisipatif dilakukan bersama tujuh kelompok masyarakat adat. Dari 35 ribu hektare wilayah adat di tujuh lokasi, setiap kelompok adat mengelola 2.000 hingga 5.000 hektare hutan.

"Kami melakukan pemetaan sejak 2010. Mereka juga menginventarisasi potensi pengelolaan, menganalisis potensi ekonomi, unsur ekologi, sebaran keragaman hayati, dan aspek sosial budaya," katanya.

(Dhk/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya