Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Silakan Melarang Cadar, Tapi Perhatikan Hal Ini

Putri Rosmalia Octaviyani
14/3/2018 19:56
Silakan Melarang Cadar, Tapi Perhatikan Hal Ini
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PELARANGAN penggunaan cadar di institusi pendidikan seperti kampus, harus memiliki alasan yang kuat dan jelas.

Kementerian Agama menilai, pada dasarnya pelarangan tidak boleh dilakukan karena cadar merupakan bagian dari ekspresi beragama.

Pelarangan penggunaan cadar kembali terjadi. Setelah sebelumnya di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sekarang pelarangan kembali terjadi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi di Sumatra Barat.

"Kami anjurkan untuk bijak lakukan pembinaan dialog persuasif terhadap mereka pengguna cadar. Harus dilihat jika menggunakan cadar adalah motivasi keagamaan religiusitas, ekspresi keberagamaan tulus, tentu harus menjadi pertimbangan khusus tidak melakukan pelarangan," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu (14/3).

Dikatakan Kamaruddin, cadar merupakam simbol ekspresi cita rasa keberagamaan. Itu kombinasi budaya dan pemahaman keagamaan yang dimaknai berbeda oleh banyak orang.

"Sehingga jika dengan alasan cadar semata tidak boleh dilarang. Tentu ada alasan-alasan lain yang harus diungkapkan jika itu dilarang. Harus dipastikan betul apa alasannya," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menuturkan, beberapa hal yang mungkin dapat dijadikan alasan pelarangan salah satunya ialah mengganggu proses belajar mengajar. Namun, kalaupun mengganggu harus ditinjau seberapa mengganggunya.

"Harus dijelaskan secara spesifik, searif mungkin, seikhlas mungkin karena mereka adalah stakeholder kita. Mereka mahasiswa dan dosen yang menjadi bagian dari kita. Sehingga bersama-sama kita lakukan komunikasi diskusi," ujar Kamaruddin.

Pihak perguruan tinggi sebagai penanggung jawab dan pembuat aturan di kampus diimbau untuk dapat membuat keputusan sebijak dan hati-hati mungkin. Pembinaan dan dialog tidak boleh berhenti untuk terus dilakukan.

"Memang kewenangannya ada di perguruan tinggi bukan kementerian. Kita tentu hanya bisa memberi arahan imbauan kepada mereka agar betul-betul memerhatikan banyak faktor terkait soal cadar ini," tukas Kamaruddin lagi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya