Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MENTERI SOSIAL (Mensos) Idrus Marham memastikan tidak ada keterlambatan dalam pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2018. Hal itu terbukti dari banyaknya keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah mengambil dana bansos mereka.
Sampai 11 Maret 2018 telah disalurkan bansos PKH kepada 9.576.843 KPM dengan anggaran Rp4,79 triliun. KPM yang telah mencairkan bantuan di bank ialah 7.340.277 KPM atau sekitar 80,26%.
"Saya sudah cek di lapangan dalam kunjungan ke berbagai daerah. KPM-KPM telah mendapatkan bansos PKH tahap pertama sebesar Rp500 ribu. Jadi, bank sudah mentransfer dananya sesuai permintaan Kemensos (Kementerian Sosial) dan dananya sudah ditransfer ke rekening KPM," jelas Mensos dalam konferensi pers tentang perkembangan penyaluran bansos PKH di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, kemarin.
Mensos mengatakan, Februari kemarin telah dicanangkan sebagai Februari tuntas bansos. Artinya bansos PKH harus tuntas disalurkan.
Nilai bansos PKH yang diberikan ialah Rp1.890.000 per tahun per KPM, kecuali untuk Papua. Bantuannya Rp2 juta. Bantuan dicairkan empat kali dalam setahun, yaitu Februari Rp500 ribu, Mei Rp500 ribu, Agustus Rp500 ribu, dan November Rp390 ribu.
Sementara itu, terkait dengan bencana alam, Kemensos telah menyalurkan bantuan Rp13 miliar lebih untuk penanganan bencana alam sepanjang Januari dan Februari 2018.
"Bantuan tersebut di antaranya untuk KLB campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat, gempa bumi di Banten, tanah longsor di Bogor, erupsi gunung Sinabung, banjir di Cirebon, tanah longsor, dan banjir di Brebes, serta tanah longsor dan banjir di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat," kata Mensos.
Ia menjelaskan penanganan bencana sesuai dengan standar yang dilaksanakan Kemensos meliputi tahap prabencana, antara lain dengan membangun sistem penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial, menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, mengembangkan kapasitas Taruna Tanggap Bencana (Tagana) dan relawan sosial, dan membentuk Kampung Siaga Bencana.
Tahap kedua, saat bencana, Kemensos mengaktivasi sistem penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial, pengerahan Tagana dan relawan sosial, pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan sosial lainnya, advokasi, dan layanan dukungan psikososial.
Tahap ketiga ialah pascabencana, yaitu pemberian bantuan pemulihan, advokasi, dan layanan dukungan psikososial, serta melaksanakan rujukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved