Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Lindungi Kaum Perempuan

Indriyani Astuti
02/3/2018 13:20
Lindungi Kaum Perempuan
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

KEKERASAN berbasis gender lebih sering terjadi pada perempuan. Itu terjadi karena masih dilanggengkannya budaya patriarki, termasuk dalam regulasi.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan sejumlah LSM perempuan pun menginisiasi Gerakan Women’s March Jakarta (WMJ) 2018 untuk mengajak masyarakat dan pemerintah menghapus kekerasan berbasis gender.

“Kami menuntut bukan hanya perlindungan, melainkan juga bantuan hukum dan pemulihan untuk penyintas,” kata Wakil Ketua Panitia ­Women’s March Jakarta 2018 Naila Rizqi Zakiah dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Naila mengatakan hal itu menjadi fokus Women’s March Jakarta 2018 karena beberapa alasan. Antara lain, Rancang-an Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang belum disahkan, serta RUU KUHP yang berpeluang besar meningkatkan stigmatisasi dan diskriminasi.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak masuk Program Legislasi Nasional 2018. Diduga, ada pihak-pihak yang berupaya mengambil alih dan mengubah fokus RUU tersebut untuk memidanakan semua bentuk hubungan seksual yang dianggap zina.

“Perubahan itu akan menghilangkan ‘jiwa’ RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang berorientasi kepada korban.”

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga saat ini sudah berumur 14 tahun sejak pertama kali diajukan. Padahal, pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap kekerasan.

Adapun RUU KUHP dianggap berpeluang besar meningkatkan stigmatisasi dan diskriminasi karena ada pasal tentang zina, kumpul kebo, dan larangan distribusi alat kontrasepsi maupun pengembangan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual.

Femicide
Pada kesempatan sama, Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin memaparkan, data Komnas Perempuan menunjukkan ada sekitar 260 ribu laporan keke-rasan terhadap perempuan terjadi pada 2017. Di antaranya kekerasan dalam rumah tangga dan ranah publik. Pihaknya juga mencatat 173 perempuan dibunuh pada tahun lalu.

“Kasus pembunuhan terhadap perempuan Indonesia itu sebagian besar, yaitu 95%, dilakukan oleh laki-laki,” kata Mariana.

Karena itu, femicide atau pembunuhan seseorang karena dia seorang perempuan perlu menjadi perhatian. Femicide dapat terjadi karena fungsi perlindungan korban saat nyawanya terancam, termasuk konteks kekerasan dalam rumah tangga, tidak dijalankan. “Femicide terjadi karena kuasa patriarki yang kuat, relasi kuasa antara pelaku dengan korban dan pelaku ialah orang-orang dekat yang dikenal korban,” tuturnya.

Pada Sabtu (3/3), ribuan orang akan turun ke jalan dalam rangka Women’s March Jakarta 2018 menuntut pemenuhan hak perempuan dan kelompok terpinggirkan lainnya seperti masyarakat adat, pekerja migran, dan pekerja domestik. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya