Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Proses Reposisi Usakti Jadi PTN semakin Dekat

Ghani Nurcahyadi
12/11/2017 21:12
Proses Reposisi Usakti Jadi PTN semakin Dekat
(ist)

PROSES reposisi Universitas Trisakti (Usakti) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) otonom hingga kini masih belum diputuskan. Namun, upaya pengembalian aset negara yang tengah dilakukan oleh seluruh sivitas akademika Usakti selama 5 tahun itu sepertinya semakin menemukan titik terang, dengan dikeluarkannya surat keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini.

Salah satu penghambat proses reposisi Usakti ialah masih adanya silang pendapat antara pihak universitas dan Yayasan Trisakti, dan sivitas akademika Usakti sedang berjuang untuk mengembalikan seluruh aset yang dimiliki oleh Usakti kepada negara. Namun, Yayasan Trisakti justru menggunakan SK Mendikbud Nomor 0281/1979 untuk mengklaim kepemilikan atas universitas yang sebenarnya didirikan oleh negara pada 1965 tersebut.

"Namun berdasarkan putusan PK dari Mahkamah Agung, SK Mendibud tersebut telah dibatalkan, sehingga artinya Usakti adalah milik negara yang mana antara Usakti dan Yayasan Trisakti tidak ada hubungan hukum dalam menyelenggarakan, mengelola, apalagi memiliki Universitas Trisakti yang seyogianya milik negara ini," ujar Ketua Senat Universitas Trisakti, Prayitno, di sela-sela rangkaian acara Dies Natalis Usakti ke-52 di Jakarta, Minggu (12/11).

Selain itu, putusan PK MA juga memperkuat penetapan dari Menteri Keuangan bahwa Usakti merupakan Barang Milik Negara.

"Penetapan ini juga sebelumnya digugat oleh Yayasan Trisakti, tetapi MA menyatakan menolak gugatan Yayasan Trisakti dan menetapkan bahwa peraturan dari Menkeu itu tetap berlaku, dan jelas Usakti adalah Barang Milik Negara," ujar Prayitno.

Sementara itu, Ketua Tim Reposisi dan Penegerian Usakti, Dadan Umar Daihani, menilai, dengan adanya putusan MA ini, jalan bagi Usakti untuk menjadi PTN-BH otonom akan semakin terbuka.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan jawaban dari segala jerih payah sivitas akademika Usakti dalam meluruskan sejarah Usakti yang seyogianya terbentuk sejak awal sebagai PTN.

"Terlebih, kini Pemerintah pun sudah hadir di Usakti dengan ditempatkannya salah satu Dirjen Kemenristek Dikti yang diberikan tugas khusus oleh negara sebagai pejabat sementara Rektor, yang salah satu tugasnya adalah menjaga aset negara, dalam hal ini adalah Universitas Trisakti," ujar Dadan.

Melihat berbagai fakta di atas, dengan telah ditetapkannya aset Usakti sebagai Barang Milik Negara, kemudian kehadiran pemerintah guna menjaga aset negara tersebut, jelas menunjukkan suatu pertanda bahwa adanya dukungan dari pemerintah yang turut membantu terwujudnya status Usakti menjadi PTN-BH otonom.

"Sekarang kita tinggal menunggu bola yang kini sedang berada di tangan pemerintah bergulir, kami telah menjadi mandiri sejak pertama kali kami berdiri, sejarah telah memperlihatkan hal tersebut, dan sesungguhnya ini merupakan formalisasi dari jati diri subyek hukum otonom yang melekat pada Usakti sejak kelahirannya," tegas Dadan.

Sementara itu, keberhasilan dalam peralihan status Usakti menjadi PTN-BH otonom juga disebutkan Dadan, dapat merupakan salah satu indikasi kesuksesan Nawa Cita Presiden Joko Widodo, terutama dalam hal kemandirian serta revolusi karakter bangsa.

"Karena jika Usakti menjadi PTN-BH otonom, maka Usakti dapat menjadi role model sebagai sebuah universitas yang mandiri, tidak membebani APBN, dan hal ini telah dibuktikan selama 52 tahun," pungkasnya. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya