Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Edukasi Pengguna Medsos

Dhika Kusuma Winata
28/10/2017 07:11
Edukasi Pengguna Medsos
(MI/Rommy Pujianto)

KORPORASI penyedia platform media sosial (medsos) harus mempunyai tanggung jawab terhadap konten yang beredar dalam layanannya, terutama mengenai konten negatif seperti hoaks, pornografi, dan ujaran kebencian.

"Di Indonesia sekarang perusahaan media sosial masih hanya berlomba-lomba mencari konsumen dan pasar, tapi mereka belum dimintai untuk bertanggung jawab dalam mencerdaskan konsumen," kata peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Elsam, Wahyudi Djafar, saat ditemui dalam Dialog Nasional Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF) 2017 di Jakarta, kemarin.

Wahyudi mengatakan penyedia platform di internet (internet intermediary) sepatutnya tak hanya memiliki tanggung jawab untuk menghapus konten negatif ketika diperingatkan pemerintah, tapi juga perlu berkontribusi mencerdaskan konsumen.

Ia mencontohkan Jerman yang baru-baru ini memberlakukan aturan denda bagi perusahaan penyedia platform yang membiarkan beredarnya konten negatif. Jika perusahaan medsos tidak memenuhi kewajiban untuk menghapus konten hoaks dalam 1x24 jam, kena denda 50 juta euro (setara Rp794 miliar).

"Potensial sebenarnya pidana denda itu (diterapkan). Uang denda itu juga bisa digunakan untuk mendidik konsumen di sini. Sekarang baru sebatas tanggung jawab sosial, tapi yang lebih jauh bahwa harus mendidik konsumen itu belum," tambahnya.

Senada, Direktur Eksekutif Indonesia New Media Watch, Agus Sudibyo, mengatakan perspektif korporasi dalam meregulasi media sosial amat penting demi tetap menjaga dunia digital Tanah Air tetap sehat sembari menjaga kualitas demokrasi.

"Teknologi bisa diregulasi. Namun, kecepatan negara dalam meregulasi selalu terlambat jika dibandingkan dengan perkembangan yang terjadi di lapangan. Namun, bukan berarti teknologi tidak bisa diregulasi," ungkapnya.

Perlindungan

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan regulasi soal penyedia platform yang saat ini dijalankan pemerintah berjalan dua arah.

Ia menjelaskan pemerintah memberikan perlindungan bagi perusahaan medsos. Syaratnya, sambung Semuel, penyedia layanan harus mengikuti aturan larangan konten negatif dan bersedia memberikan data jika ada pelanggaran hukum.

"Semua penyedia platform user generated content (UGC) ada tanggung jawab sesuai dengan peran. Umpamanya ada pelanggaran hukum oleh mitra platform. Kalau sudah di take down (dihapus konten) tapi ada proses hukum, mereka harus memberikan datanya ke aparat kepolisian," ujarnya.

Ia menambahkan bulan depan pihaknya bakal melakukan uji publik peraturan menteri terkait dengan safe harbour policy. Aturan tersebut akan mengatur perlindungan dan tanggung jawab platform UGC seperti medsos, blog, dan situs jual beli daring.

"Kalau dia menyembunyikan data terkait dengan pelanggaran hukum bisa kena pasal intermediate liability. Sanksinya pemblokiran," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya