Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENINGKATNYA transaksi e-money di dalam negeri telah membuat pemerintah memitigasi risiko. Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan mitigasi risiko tersebut mengacu pada Pasal 5 PBI No 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) sebagaimana telah diubah terakhir melalui PBI No 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan kedua atas PBI No 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money), serta butir II.A.4 SE No 16/11/DKSP perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik (UE).
Dalam aturan itu dijelaskan, setiap bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan UE dengan jumlah dana float atau dana total kewajiban penerbit kepada pemegang UE sudah di atas Rp1 miliar, wajib memiliki izin sebagai penerbit UE dari Bank Indonesia. Dana float berarti dana yang dapat digunakan untuk pembayaran kepada merchant-merchant di luar penerbit itu sendiri (open loop).
Dari situ pula, pemerintah membekukan sementara layanan top up e-money sejumlah marketplace dan payment gateway yang sudah memenuhi aturan dana float itu.
"Penutupan sementara layanan top up UE merupakan upaya mitigasi risiko terhadap dana masyarakat yang dikelola marketplace yang belum berizin. Dengan penghentian layanan top up tersebut, jumlah dana float tidak terus bertambah. Namun, dana yang sudah ada di akun pengguna sebelum layanan top up dihentikan tetap dapat digunakan untuk pembayaran atau ditarik tunai (cash out)," jelas Pungky kepada Media Indonesia, Jumat (6/10).
Saat ini, menurutnya, seluruh marketplace pemohon izin UE telah berkomitmen dan menghentikan layanan top up sampai memperoleh izin dari BI. Penghentian sementara layanan top up tidak berarti menghentikan layanan e-commerce yang diselenggarakan marketplace tersebut.
Artinya, layanan e-commerce masih dapat berjalan dengan menggunakan opsi pembayaran lain seperti melalui transfer bank, virtual account, atau pembayaran dengan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).
Lebih lanjut Pungky menjelaskan salah satu tahapan dalam proses perizinan UE itu ialah pemeriksaan lapangan/on site visit yang dilakukan setelah dokumen yang diperiksa dinyatakan lengkap dan sesuai. Tahapan pemeriksaan lapangan dilakukan dalam rangka memverifikasi kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan serta memastikan kesiapan operasional pemohon, termasuk pengujian sistem. Kesiapan operasional merupakan hal yang penting karena dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah izin diberikan, pemohon harus sudah efektif beroperasi. Jika tidak, izin akan dibatalkan.
"Lama tidaknya proses juga dapat bergantung pada komitmen dan kesiapan pemohon dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk kesiapan operasional. Surat izin umumnya dikeluarkan paling lama 45 hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi pemohon secara lengkap, benar, dan sesuai," imbuh Pungky.
Pakar telekomunikasi dan pengamat e-money Agung Harsoyo mengatakan pengaruh perkembangan e-money terhadap perbankan dan perekonomian di Indonesia merupakan keniscayaan zaman.
Menurutnya, keberhasilan dalam mengatur dan megendalikan e-money akan melentingkan peradaban ekonomi Tanah Air menjadi peradaban ekonomi digital.
Dosen di Sekolah Teknik Elektronika dan Informasi (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menilai BI perlu pula mengevaluasi jumlah pemain e-money. Hal itu dilakukan demi persaingan bisnis e-money yang sehat.
"Jika masih dimungkinkan menambah, bisa ditambah. Prinsip yang terkait dengan operator/penyelenggara e-money, level playing field, baik bank maupun nonbank, agar terjadi persaingan sehat," ucapnya. (Riz/TB/M-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved