Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KONDISI perlindungan bagi pelanggan atau konsumen di Indonesia sudah baik, tetapi kurang sempurna. Pasalnya Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8/1999 belum mengatur secara rinci mengenai banyak hal.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Johannes Gunawan, mengatakan sosialisasi UU Perlindungan Konsumen ini mungkin belum merata pada seluruh masyarakat sehingga masyarakat masih belum memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
“Masyarakat juga perlu mengubah prilakunya yang terlalu permisif sehingga perlu adanya perubahan sikap dari konsumen itu sendiri,” ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (30/8).
Untuk itu, diperlukan perubahan-perubahan UU Perlindungan Konsumen nantinya yang akan memperjelas mana yang merupakan tanggung jawab pelaku usaha barang dengan pelaku usaha jasa, yang selama ini disamakan.
Contohnya untuk pelaku usaha jasa maupun barang kedua-duanya disebut pelaku usaha, padahal pelaku usaha jasa tidak semuanya mencari laba. “Jasa profesional seperti dokter, advokat, akuntan, dan psikolog tidak mau disebut sebagai pelaku usaha sehingga sejak 2000 mereka mengatakan tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen,” paparnya.
Hal lainnya yang perlu diatur dalam revisi UU tersebut nantinya ialah mengenai kriminalisasi pelaku usaha. Pasalnya banyak tindakan yang merupakan tindakan hukum perdata dikriminalisasikan, yang seharusnya secara teoretis sanksi pidana itu bisa diterapkan setelah sanksi-sanksi lainnya tidak cukup membuat si pelaku usaha itu jera.
“Sanksi pidana itu terakhir setelah sanksi perdata dan sanksi administratif diterapkan, tapi dalam UU Perlindungan Konsumen yang saat ini berlaku bahwa sanksi pidana itu dapat langsung diterapkan. Itu salah satu yang menyebabkan iklim usaha menjadi kurang baik,” imbuhnya.
Revisi UU tersebut ditargetkan masuk ke prolegnas pada 2019 mendatang. Saat ini revisi itu sudah hampir selesai dan pada 2018 akan dilakukan pembahasan dengan DPR RI. (Riz/M-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved