Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Ratusan Siswa SMA Masuk secara Ilegal

PS/Ant/H-1
30/8/2017 03:33
Ratusan Siswa SMA Masuk secara Ilegal
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara menemukan adanya ratusan siswa di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan yang masuk melalui jalur ilegal. Temuan itu terungkap setelah Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar melakukan klarifikasi di dua SMAN tersebut, kemarin.

Sebanyak 180 siswa baru di SMA Negeri 2 dan 72 siswa SMA Negeri 13 diterima setelah PPDB online ditutup.

“Kita menemukan SMA Negeri 2 dan SMAN 13 melakukan penambahan siswa di luar jalur PPDB secara online yang sudah ditetapkan sebagai mekanisme penerimaan siswa SMA di Sumatra Utara,” katanya kepada wartawan seusai mengunjungi sekolah-sekolah tersebut.

Abyadi mengatakan kunjungan mereka ke dua SMA negeri itu dilakukan setelah ada pengaduan dari masyarakat mengenai aktivitas penambahan siswa baru yang ilegal oleh dua sekolah itu.

Di SMAN 2, Tim Ombudsman menemukan ada lima kelas siswa yang masuk sekolah tersebut setelah PPDB online ditutup. Satu rombongan belajar (rombel) berjumlah 36 siswa sehingga total ada 180 siswa sisipan.

Wakil Kepala SMA Negeri 2 Medan Bidang Kurikulum Arsyad Nasution yang juga Ketua PPDB Online di SMAN 2 Medan mengaku tidak tahu-menahu mengenai masuknya para siswa sisip­an tersebut. Itu merupakan kebijakan kepala sekolah dan komite sekolah.

“Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci. Saya hanya panitia PPDB online. Di luar itu saya tidak tahu. Ini atas pembicaraan komite dengan kepala sekolah,” kata Arsyad.

Dari Padang, Sumatra Barat, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar merekomendasikan penghapusan PPDB mandiri kepada Dinas Pendidikan Sumbar karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17/2017.

Berdasarkan temuan, PPDB 2017 dilaksanakan tanpa menggunakan sistem zonasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 dan 16 Permendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB. Kemudian PPDB juga dilaksanakan bukan secara da­ring serta ditemukan sekolah yang tidak mengakomodasi siswa dari keluarga kurang mampu paling sedikit 20%. (PS/Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya